Hukrim
Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, 3 Kurir Divonis 20 Tahun Penjara
Jumat, 11 Jan 2019 11:14
TANJUNGPINANG - Arip, Awaludin dan Edy Chandra, tiga kurir nakorba seberat 7,2 kilogram sabu divonis selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019). Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam sidang yang diketuai Mejelis Hakim Majelis Monalisa AT Siagian didampingin Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Hakim Monalisa mengatakan, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ketiganya melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan dipidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 2 tahun penjara (terdakwa Arip dan Awaludin), sedangkan terdakwa Edy selema 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata Monalisa.
Selanjutnya,
kata Monalisa, masa tahanan yang telah dijalani dipotong seluruhnya
dengan amar putusan tersebut. "Ketiga terdakwa tetap berada di dalam
tahanan," ujar Monalisa.
Mendengar putusan itu, Annur Syaifuddin selaku penasehat hukum Arip, Awaludin dan Edy menyampaikan dua kliennya Edy dan Awaludin langsung menerima putusannya. Sedangkan Arip masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Arip, Awaludin selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 tahun, sedangkan Edy dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
"Dua terima dan satu masih pikir-pikir," ujar Annur.
Seperti diketahui, Arip, Awaludin dan Edy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri di Perumahan Alam Tirta Lestari Blok Matoa Nomor 2 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, pada 30 Mei 2018.
Arip ditelepon Sahrul dan Baron (DPO) menyuruh ke Malaysia lalu
membawanya ke Tanjungpinang. Rencananya sabu seberat 7,2 kilogram itu
hendak dibawa ke Lampung.
(okezone.com)
Hukrim
Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri
SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k
Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya
JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka
Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya
BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta
Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter
BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer
Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS
JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah