Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bulan Agustus, Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 43 Kg Sabu dan 21.000 Ekstasi

Bulan Agustus, Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 43 Kg Sabu dan 21.000 Ekstasi

admin
Kamis, 27 Agu 2020 16:11

PEKANBARU-Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap 3 kasus besar dugaan penyelundupan narkoba selama bulan Agustus tahun 2020. Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu 43 Kg dan 21.000 Pil Ekstasi.

Kasus pertama yaitu pada tanggal 4 Agustus 2020 di daerah Dumai. Di saat ingin melakukan penangkapan terhadap tersangka, ia berusaha kabur dan hanya berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 9 Kg yang berasal dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan bahwa untuk peran tersangka sebagai gudang penyimpanan sementara dari Malaysia yang menggunakan kapal.

"Untuk kasus pertama ini akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada tanggal 25 Agustus 2020, pelaku berinsial IH ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir dana akan diupah Rp20 juta," ucap Suhirman, Kamis (27/8/2020).

Peran IH sendiri untuk mengambil barang di kapal yang akan diserahkan kepada tersangka lainnya untuk dijemput. Tim berhasil mengungkap sehingga barang tersebut belum sempat diedarkan.

Untuk lokasi penyimpanan barang bukti itu disimpan di kebun belakang rumah mertuanya. Selama masa pelarian 3 minggu tersangka berdiam diri di rumah saudaranya.

Untuk kasus kedua, terjadi pada tanggal 9 Agustus yang berhasil mengungkap 20 Kg sabu yang disita dari perbatasan Bengkalis dan Dumai. Barang itu juga berasal dari Malaysia.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba di daerahnya. Anggota kami segera mendekat untuk melakukan pengintaian di lokasi, dan saat ingin melakukan transaksi tersangka berhasil kita amankan," ujarnya.

Tersangka yang ditangkap membawa 2 tas yang masing-masing tas terdapat 10 Kg sabu. Barang itu sebelumnya disimpan di Kota Dumai.

Tersangka berinisial ED yang ditangkap dijanjikan oleh pengendalinya untuk diberikan 1 Kg sabu. Peran ED sendiri sebagai becak darat kurir antar provinsi. Perintah dari pengendalinya berangkat dari Banjarmasin menuju Jakarta dan terbang ke Pekanbaru.

"Setelah turun dari pesawat langsung naik taksi bandara menuju tempat yang dijanjikan untuk transaksi yaitu di tempat cucian mobil yang ada di Kota Pekanbaru. Setelah yang bersangkutan menerima barang kita langsung melakukan penangkapan terhadap barang 20 Kg sabu itu," lanjutnya.

Tim Ditresnarkoba melakukan upaya untuk menangkap atasan dari ED tetapi karena informasi tersebut bocor atasan ED berhasil kabur. Untuk ED sendiri dijanjikan akan diberikan Rp300 juta.

Kasus ketiga yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada tanggal 22 Agustus 2020 di daerah Bengkalis. Peran dari tersangka sendiri langsung membawa sabu 10 Kg dan 20.000 butir pil ekstasi dari negeri Malaysia.

"Sesampai di timur pulau Sumatera saat ingin melakukan penangkapan, dua orang tersangka kabur menggunakan speedboat dan hanya berhasil mengamankan tersangka inisial RB. Saat itu barang bukti masih belum ditemukan," tegasnya.

Saat dilakukan interogasi kepada RB, dan pada pagi harinya tim berhasil menemukan barang bukti yang telah diamankan oleh KD dengan menggunakan 2 tas yang mana tas pertama berisi 8 bungkus sabu dan 1 tas lagi berisi 2 bungkus sabu dan 2 bungkus pil ekstasi yang dimana jika ditotalkan 10 Kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.

"Dari 3 kasus besar yang kita ungkap, tiganya memiliki jaringan yang berbeda. Dari 1 kasus ini ada kurir jaringan internasional. Dari semua kasus ini diamankan 7 tersangka dengan total barang bukti narkotika yaitu 43 Kg sabu dan 21.000 butir pil ekstasi," imbuhnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang--undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 penjara, hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Untuk menghindari penyimpangan, seluruh barang bukti yang disita langsung dimusnahkan. Ekstasi dihancurkan dan sabu dimasukkan dalam ember besar berisi air panas yang sudah dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai (***)

Sumber: cakaplah.com

Polda Riau
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 16:40

    Wako Agung Nugroho Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Kota Pekanbaru

    PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyambut kedatangan jemaah haji Kloter 3 Batam asal Kota Pekanbaru, Jumat (5/6/2026). Ia menyapa langsung para jemaah di Bandara Sultan Syarif Kasi

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:36

    Polsek Tanah Putih Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 6

    TANAHPUTIH- Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi remaja dan pelajar di S

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:35

    Penampakan Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Brimob Bersenjata Lengkap Diterjunkan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus du

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:01

    Gasak 700 Dolar AS Milik Turis Australia, WN Iran Dibekuk Polisi di Ubud Bali

    Kepolisian Resor Gianyar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AFK atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap sesama warga asing. AFK diduga mengambil uang milik seo

  • Jumat, 05 Jun 2026 13:57

    Puluhan Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung, Begini Duduk Perkaranya

    Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan bentrokan antara puluhan anggota TNI dengan warga di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, viral di media sosial. Insiden itu disebut dipicu oleh kesalahpahaman

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.