Senin, 11 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Diadili, Dijerat Pasal Berbeda

hukrim

12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Diadili, Dijerat Pasal Berbeda

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Sep 2025 08:32
cakaplah.com
Sebanyak 12 terdakwa dalam kasus kerusuhan yang terjadi di PT Seraya Sumber Leatari (SSL), Kabupaten Siak Sri Indrapura, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9/2025).

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy.

12 terdakwa yang disidangkan yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

Sidang mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan, terdiri atas TNI, Brimobda Polda Riau, dan personel Polresta Pekanbaru.

JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak

Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP.

Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 11 Mei 2026 10:19

    Polsek Kuantan Mudik dan Benai Razia PETI, Sepuluh Rakit Dibakar

    TELUKKUANTAN-Razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan jajaran Polres Kuansing. Ahad (10/5/2026), giliran Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Benai yang melakukan razia penertiban. O

  • Senin, 11 Mei 2026 09:51

    Heboh di Rohul, Emak-emak dan Pemuda Bersatu Geruduk Dua Rumah Pondok Sarang Terduga Bandar Narkoba di Bonai

    PASIRPENGARAIAN-Aksi masyarakat menolak peredaran narkoba kembali terjadi di Provinsi Riau.Setelah sebelumnya viral aksi warga di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kini ratusan emak-emak bersa

  • Senin, 11 Mei 2026 09:43

    Truk BM Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Padang, 4 Korban Meninggal Dunia, Berikut Data Lengkapnya

    PADANG-Lima kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Padang, tepatnya di kawasan Jembatan Padangbesi, Kelurahan Padangbesi, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang, Ahad  (10/5/2026). Empat or

  • Senin, 11 Mei 2026 09:37

    Sambut Event Bakar Tongkang, Rohil Hadirkan Aplikasi Pintar untuk Wisatawan

    BAGANSIAPIAPI-Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil menyiapkan layanan digital terpadu untuk menyambut kedatangan wisatawan pada perh

  • Senin, 11 Mei 2026 09:29

    Kapolsek Tanah Putih Jalin Silahturahmi Cooling System Bersama Tokoh Agama Dan Masyarakat Sedinginan.

    TANAHPUTIH-Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Kapolsek Tanah Putih Kompol Y Yudi Indranaldi, S.H melaksanakan kegiatan Cooling System

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.