Selasa, 30 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Diadili, Dijerat Pasal Berbeda

hukrim

12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Diadili, Dijerat Pasal Berbeda

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 03 Sep 2025 08:32
cakaplah.com
Sebanyak 12 terdakwa dalam kasus kerusuhan yang terjadi di PT Seraya Sumber Leatari (SSL), Kabupaten Siak Sri Indrapura, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9/2025).

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy.

12 terdakwa yang disidangkan yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

Sidang mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan, terdiri atas TNI, Brimobda Polda Riau, dan personel Polresta Pekanbaru.

JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak

Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP.

Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 30 Jun 2026 14:35

    Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

    Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara."Menya

  • Selasa, 30 Jun 2026 14:33

    Pesan Tri Tito Usai Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Jawa Barat

    Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian melantik Samantha Dewi Erwan Setiawan sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpa

  • Selasa, 30 Jun 2026 14:31

    Pajak Marketplace Mulai Diterapkan Juli 2026

    Pemerintah memberikan sinyal bahwa mulai 1 Juli 2026, pedagang yang melakukan transaksi melalui platform marketplace akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Menteri Ke

  • Selasa, 30 Jun 2026 14:30

    Puan Pimpin Paripurna DPR, Bahas LHP LKPP 2025 Hingga Persetujuan Naturalisasi 2 Pesepakbola

    Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Ada sejumlah agenda Rapat hari ini, termasuk pengesahan persetujuan pemberian kewargan

  • Selasa, 30 Jun 2026 13:53

    68 UMKM Ikuti Pelatihan Kapasitas Bisnis dan Daya Saing, Ini 3 Fokusnya

    JAKARTA - Sebanyak 68 pelaku usaha mikro kecil dan menengah peserta Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas bisnis dan meningkatkan daya saing usaha ya

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor