Senin, 20 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

Nasional

DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 20 Apr 2026 20:55
Okezone.com

JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu ditetapkan dalam kerangka undang-undang guna menjamin keberlanjutannya.

Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut arah pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang, khususnya terkait pemenuhan gizi anak sebagai fondasi utama pendidikan dan produktivitas.

“Pembangunan cenderung berfokus pada sektor pendidikan, namun kerap mengabaikan faktor dasar seperti kesehatan dan gizi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Program MBG dinilai hadir sebagai solusi atas persoalan tersebut. Tidak hanya menyediakan makanan, program ini bertujuan memastikan setiap anak mendapatkan asupan gizi yang memadai agar mampu belajar dan berkembang secara optimal.

“Gizi bukan pelengkap, tetapi fondasi. Tanpa itu, kualitas pendidikan sulit tercapai secara maksimal,” katanya.

Menurut Yahya, Program MBG hadir untuk menjawab persoalan mendasar tersebut. Program ini tidak sekadar memberi makan, tetapi memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh sehat, belajar optimal, dan berkembang tanpa hambatan biologis akibat kekurangan gizi.

Dalam kerangka ini, MBG bukan program bantuan sosial biasa, melainkan instrumen strategis pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, BGN dipandang memiliki peran penting dalam mengelola program MBG secara sistemik. Lembaga ini tidak hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penghubung lintas sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga ketahanan pangan.

“Peran strategis ini masih rentan jika tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat. Tanpa payung undang-undang, keberlanjutan program dinilai bergantung pada arah kebijakan pemerintah yang dapat berubah,” ujarnya.

Menurutnya, usulan menjadikan MBG dan BGN sebagai bagian dari undang-undang merupakan langkah strategis. Dengan status hukum yang lebih kuat, program ini diharapkan memiliki kepastian keberlanjutan lintas pemerintahan. Tanpa dasar hukum yang kuat, peran strategis ini rentan tereduksi oleh perubahan kebijakan dan dinamika politik jangka pendek.

Selain itu, Yahya menambahkan bahwa penguatan regulasi juga dapat menjamin alokasi anggaran yang lebih stabil serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program melalui standar nasional yang jelas.

“Undang-undang akan memastikan program ini tidak berhenti di satu periode kepemimpinan saja. Sebab, program MBG adalah investasi pada gizi yang merupakan prasyarat bagi keberhasilan pendidikan,” tuturnya. “Anak dengan kondisi gizi buruk akan kesulitan menyerap pelajaran, sehingga berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia di masa depan,” lanjutnya.

Terkait dengan kritik yang berkembang, ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

“Meneguhkannya dalam undang-undang berarti memastikan bahwa negara tidak sekadar hadir, tetapi juga bertahan, menjaga, merawat, dan menumbuhkan generasi Indonesia dengan kesungguhan dan visi yang melampaui zamannya,” ujar Yahya.

“Ini bukan tentang hari ini. Ini tentang satu atau dua generasi ke depan. Tentang anak-anak Indonesia yang hari ini duduk di bangku sekolah, dan esok akan berdiri sebagai penentu arah bangsa,” tegasnya.

Sumber: https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213605/dpr-usul-program-mbg-masuk-dalam-undang-undang?page=3

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.