Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 126 Napi Rengat Diberi Remisi HUT RI ke-70

126 Napi Rengat Diberi Remisi HUT RI ke-70

Selasa, 18 Agu 2015 08:25
RENGAT-Sebanyak 126 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Rengat diberi remisi. Pengurangan masa tahanan diberikan sempena Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-70. Upacara penyerahan surat keputusan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2015 secara simbolis oleh penjabat Bupati Inhu, H Kasiaruddin.
 
Dalam sambutan Kepala Rutan Negara Klas IIB Rengat, Gumilar Budi Rahayu AMd IP SH, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman ini dilaksanakan setiap tahun dan untuk tahun 2015 ini dilaksanakan dua kali.
 
Katanya, remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI KE-70 tanggal 17 Agustus 2015 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor W4.538.PK.01.01.02 Tahun 2015.
 
Katanya, usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait PP No. 28 tahun 2006 usulan remisi sebanyak 5 orang, dan usulan remisi umum 17 Agustus terkait PP No.99 tahun 2012 usulan remisi sebanyak 36 orang. Jumlah seluruhnya sebanyak 167 orang.

Sementara untuk Remisi Dasawarsa I (masih ada sisa pidana) sebanyak 165 orang dan Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) sebanyak 2 orang atas nama Oktoberton Silaban Bin Mangara Silaban Remisi sebesar 1 bulan 20 hari dan Abdullah Bin Alm Nazarudin als Dullah remisi sebesar 28 hari.  Jumlah Remisi Dasawarsa I dan II sebanyak 167 Orang.
 
Pj Kasiruddin yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, mengatakan, remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku napi untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena remisi hanya diberikan kepada napi yang berkelakuan baik.

Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian lapas/rutan yang semakin tinggi. Remisi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.
 
Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kab Inhu, Sekretaris DPRD, Plt. Sekda Kab. Inhu, Kasdim 0302 Inhu, Dandim, Kapolres dan Wakapolres Inhu, kepala dinas, bagian dan undangan lainnya. (hrc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.