Jumat, 08 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 15 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Segera Disidang.

15 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Segera Disidang.

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 08 Mei 2026 11:32
PELALAWAN - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 di tiga kecamatan semakin berkembang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Sebagian besar berkas kasus rasuah bantuan pupuk di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras telah masuk tahap ll.

Yakni pelimpahan dari tim jaksa penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.



Berkas perkara yang telah menjerat 19 tersangka ini sudah ditangani jaksa penuntut. Untuk melanjutkan proses hukum dalam mengungkap perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 34 miliar ini.

"Kemarin ada dua tersangka yang dilakukan tahap II berkasnya. Hari ini menyusul 13 TSK lagi yang dilimpahkan ke jaksa penuntut," ujar Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Jumieko Andra kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (8/5/2026).

Diterangkannya, dari 19 TSK yang ditetapkan dalam lingkaran korupsi pupuk subsidi ini, sebanyak 15 tersangka diantaranya telah memasuki tahap ll.

JPU Kejari Pelalawan telah memproses berkas kasus untuk dipersiapkan pelimpahan ke Pengadian Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru. Sedangkan berkas 4 TSK lagi masih diproses oleh ti. Jaksa penyidik untuk kemudian dilimpahkan tahap ll ke JPU.



Adapun identitas tersangka korupsi pupuk subsidi yang berkasnya telah tahap ll ke JPU diantaranya Eka Rini dam Siti Budiarti pada Kamis (7/5/2026) lalu di Lapas perempuan Kota Pekanbaru. Kemudian 13 TSK lagi tahap ll hari ini, Jumat (8/5/2026) di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.



Diantaranya Zulfan Efendi, Yusrizal, Abu Nazar, Bakri M, Rahmad Rifai, Agus Sutanto, Eko Wardo. Kemudian Jon Hendri, Suryo Sistanto, Mahyudin, Ariyandi, Yudi Ariwibowo, dan Suratman.

"Saat ini Tim JPU sedang melakukan penyempurnaan dakwaan para tersangka, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan serta disidangkan," papar Jumieko. 

Kajari Pelalawan telah menunjuk lima orang tim JPU yang akan membawa perkara ini ke meja hijau PN Tipikor. Para tersangka akan duduk di kursi persakitan sebagai terdakwa di depan majelis hakim. 

Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi.



Total 19 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pelalawan telah menjerat 19 orang dalam perkara rasuah pupuk subsidi tahun 2019-2022 di tiga kecamatan, sepanjang bulan Januari sampai Februari ini.

Dari 19 TSK dalam kasus pupuk subsidi ini, ada 7 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 11 orang pekerja swasta maupun wiraswasta, serta 1 orang pensiun PNS. Sebanyak 18 TSK diterungku jaksa dan satu lagi tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. 

Adapun identitas dan peran masing-masing terangka korupsi pupuk subsidi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bandar Petalangan Y dan ZE berprean sebagai penyuluh dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan berstatus PNS.



Sedangkan AS, EW, dan JH sebagai pengecer pupuk. Selain jadi penyalur pupuk, JH juga bekerja sebagai PNS. Semuanya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu.

Dari Kecamatan Bunut ada 7 tersangka yaitu BM dan AN merupakan penyuluh dari DKPTPH Pelalawan. Keduanya juga tercatat sebagai PNS. Kemudian SS, M, dan A sebagai pengecer pupuk di wilayah tersebut. Kelima tersangka ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu. Bertambah satu orang tersangka dari pihak pengecer berinsial RF yang ditahan pada Rabu (14/1/2026). Kemudian menyusul tersangka SE yang ditetapkan dan ditahan pada Rabu (21/1/2026) malam, berperan sebagai pengelola UD pupuk.

Untuk Kecamatan Pangkalan Kuras SB adalah penyuluh dari DKPTPH Pelalawan berstatus PNS. Kemudian ERH, YA, PS, dan S sebagai pengecer pupuk di wilayah kecamatan tersebut. Tersangka ERH seorang wanita yang ditangkap lebih dulu di Pekanbaru pada 8 Januari lalu dan dijebloskan ke sel tahanan. Ia merupakan seorang distributor sekaligus pengecer. 



Sedangkan tersangka PS (63) tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya. Selebihnya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu. Selanjutnya tersangka AM (62) yang merupakan pensiunan PNS Dinas DKPTPH Pelalawan yang ditahan pada Rabu (18/2/2026) lalu. Wanita ini berperan sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras saat itu dan menjadi tersangka yang ke-19 dalam perkara ini.

Kemudian tersangka RM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan. Namun RM terjerat kasus korupsi pupuk subsidi ini bukan karena statusnya ASN maupun jabatannya sebagai camat aktif. Namun ia berperan sebagai pengecer pupuk subsidi yang memiliki Usaha Dagang (UD) sebagai penyalur bantuan pupuk kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di tiga kecamatan tersebut. 

Total kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun mulai 2019-2022 di tiga kecamatan ini sebesar Rp 34.368.779.915,45 atau Rp 34,3 Miliar. Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau. Dengan rincian di Kecamatan Bandar Petalangan Rp 6,2 M lebih, Kecamatan Bunut Rp 9,2 M, dan Kecamatan Pangkalan kuras Rp18,9 M. 
(tribunews.pku).


Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunpelalawan/1104756/15-tersangka-kasus-korupsi-pupuk-subsidi-di-pelalawan-segera-disidang?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.