Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 3 Emak-emak Pangandaran Ditangkap Karena Sewakan Rumah Untuk Mesum

Hukrim

3 Emak-emak Pangandaran Ditangkap Karena Sewakan Rumah Untuk Mesum

detik.com
Senin, 30 Sep 2019 14:31
detik.com
Ciamis - Jajaran Satreskrim Polres Ciamis mengamankan tiga orang ibu rumah tangga DW (47), LE (42) dan HR (40) di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Mereka diduga menyewakan kamar di rumahnya untuk berbuat mesum.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut atas laporan dari masyarakat yang resah atas kegiatan di rumah tersebut. Tersangka DW sebagai pemilik rumah menyediakan 3 kamar, sedangkan dua tersangka lainnya bekerja untuk mencatat pemasukan dan menyimpan uang.

"Aktivitas itu telah dilakukan tersangka sudah empat tahun terakhir. Selain menyediakan tempat untuk menginap berbuat asusila, juga menyediakan wanita juga bagi tamu yang datang, menyediakan minuman keras dan alat kontrasepsi," ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Senin (30/9/2019).

Tersangka memasang tarif sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu bagi para pelanggan untuk tarif singkat hingga bermalam. Sedangkan untuk memesan wanita ada tarif tambahan. Dalam sehari, rumah tersebut rata-rata kedatangan tamu sampai 10 pasangan.

Tak ada plang atau papan nama di rumah tersebut. Pelanggan mengetahui adanya rumah yang disewakan dari mulut ke mulut.

"Untuk penggunanya umumnya adalah pasangan dewasa. Ada yang menginap juga minta dicarikan wanita, tersangka menyediakannya, dicarikan," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah buku catatan pengeluaran dan pemasukan sewa kamar, uang pecahan Rp 10 ribu tiga lembar dan Rp 50 ribu dua lembar yang merupakan keuntungan dari penyewaan kamar. Selain itu ada 2 buah kondom, tisu super magic dan obat kuat.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.