Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 7 Bandar Sabu yang Divonis Mati Ajukan Banding, Jaksa: Bagus!

HUKUM

7 Bandar Sabu yang Divonis Mati Ajukan Banding, Jaksa: Bagus!

Senin, 18 Feb 2019 12:33
Detik.com
Sembilan orang bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs divonis hukuman mati di PN Palembang.
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menanggapi upaya banding atas vonis mati bandar sabu jaringan Sumsel-Surabaya. Kajati Sumsel, Ali Mukartono menyebut itu harapan mereka.

"Soal mereka mengajukan banding pasti kita membuat kontra memori banding di kasus itu. Kami terimakasih kepada tiga hakim Pengadilan Palembang," kata Ali Mukartono ditemui di Palembang, Senin (18/2/2019).

Tidak hanya memori banding, Ali menilai upaya banding adalah harapan bagi JPU. Artinya, para terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan dan vonis berat majelis.

"Kalau mereka banding, berartikan tidak terima. Ya Itu bagus, itu harapan semua. Apalagi saat ini ada 6 ribu tindak pidana narkoba yang kami tangani, tentunya ini pelajaran bersama," katanya.

Sebagai tindak tegas, JPU pun sedang proses sidang untuk kasus TPPU Letto cs. Bahkan ada aset miliaran yang kini akan disita oleh negara hadil transaksi barang haram tersebut.

"TPPU sekarang sedang proses sidang. harapan kami ini diputus sebagaimana tuntutan JPU. Walaupun mereka sudah dipindahkan ke lapas khusus narkoba di daerah saya rasa nggak ada masalah," kata Ali.

"Kami sudah minta petugas membantu mengamankan para terdakwa selama proses sidang. Jadi tidak masalah kalau hanya untuk dihadirkan ke persidangan," tutupnya.

Untuk diketahui, sembilan orang bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs, divonis hukuman mati oleh hakim PN Palembang. Majelis menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba 9 kg lintas provinsi.

Sidang mereka digelar di PN Palembang, Kamis (7/2/2019). Sidang dipimpin oleh tiga hakim, yakni Efrata Tarigan, Ahmad Suhel, dan Yunus, yang digelar secara bergantian mengingat berkas putusan dibacakan terpisah selama 6,5 jam mulai pukul 15.30 WIB sampai 21.00 WIB.

Selain sabu 9 kg lebih, dari jaringan ini turut diamankan 8 unit mobil dan 6 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, motor Kawasaki KLX, dan buku rekening berisi lebih dari Rp 5 miliar.

Setelah mendengar putusan vonis mati, tujuh dari sembilan orang bandar resmi mengajukan permohonan banding atas vonis hakim. Adapun ketujuh terdakwa yang banding yaitu Letto, Fandika, Trinil, Hasan, Faiz, Andik dan Candra.




Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 18:39

    Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka

    INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:36

    PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun

    JAKARTA â€" Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:33

    Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai

    JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:27

    Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia

    JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:19

    Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!

    JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.