Awalnya 10 Orang, 2 Dilepas, 3 Ditembak
8 Maling Spesialis Kempes Ban Mobil Ternyata Tetangga Sekampung
Jumat, 14 Agu 2015 14:18
Uniknya, para tersangka yang sudah diamankan, seluruhnya juga merupakan warga asal Bengkulu yang saling bertetangga.
"Awalnya ada 10 orang, dua kita lepaskan karena tidak terbukti terlibat. Kemudian 2 tersangka sudah ditangkap lebih dulu oleh Polsek Sukajadi. Sisanya yang 6 tersangka kita ringkus di Hotel Lembah Denai, Bukit Tinggi, Sumatera Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto saat menyempat diri berbincang dengan riauterkini.com disela menggelar jumpa pers, Jum'at (14/08/15).
Bimo menjelaskan para tersangka yang diringkus di Bukit Tinggi yaitu Mustar Debik (25), Rio Sang Juara (25), Wahirul Sabib (26), Wahyu Saputra alias Ndut (23), Defis ( 21), Abas Sirin (23). Kemudian dua tersangka yang dibekuk tim Reskrim Polsek Sukajadi adalah Guntur Pariandi (23) dan Heriyanto (30). Sedangkan dua orang yang dilepas yakni Andre dan Taufik. Keduanya dilepaskan polisi karena tak terbukti terlibat sebagai komplotan Guntur cs.
"8 tersangka yang sudah kita amankan ini juga merupakan komplotan antar provinsi. Selain di Pekanbaru, mereka pernah pula terlibat aksi pencurian yang sama di Bengkulu dan Jambi. Semuanya warga asal Bengkulu," paparnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini menuturkan, dari 8 tersangka yang telah diamankan itu, 3 diantaranya juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berani melawan petugas ketika akan diringkus. Ketiganya pun langsung tersungkur begitu tertembus peluru di bagian kakinya masing-masing dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru.
"Tiga tersangka kita tembak kakinya karena memberikan perlawanan, mereka adalah Guntur Pariandi, Wahirul Sabib dan Rio Sang Juara. Komplotan para tersangka ini juga pernah melakukan aksi pencurian dengan modus operandi kempes ban mobil di Jalan Riau, Pekanbaru beberapa hari lalu. Mereka berhasil melarikan uang tunai Rp250 juta milik korbannya, Sukiman," jelasnya.
Bimo menambahkan, selain menggulung kawanan para tersangka, pihaknya turut pula mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, 9 buah dompet, uang tunai Rp19 juta sisa hasil mencuri, sejumlah paku, seperangkat kunci T dan pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
"Jadi selain spesialis kempes ban mobil, mereka (tersangka) juga spesialis pecah kaca mobil, termasuk jambret. Mereka pernah melakukan aksinya di 6 TKP Pekanbaru. Terhadap kedelapan tersangka, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Terpisah, tersangka Guntur mengaku dirinya hanya bertugas menggambarkan situasi saat kawanannya sedang beraksi. Kepada riauterkini.com, pria yang belum berkeluarga ini mengisahkan jika ia bersama ketujuh tersangka lain adalah tetangga dekat yang berasal dari Provinsi Bengkulu.
"Tugas saya cuma menggambarkan lokasi dan target. Ya kami semua dari Bengkulu, tetanggaan. Saya terpaksa (mencuri), hasilnya untuk dikirim ke kampung," urainya bercerita sambil menahan sakit di kakinya akibat bekas luka tembak yang dialaminya.(rtc)
Hukrim
PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho
Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-
DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang
JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid
Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan