Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Anak Durhaka di Kampar Tinju Ibu Kandung Hingga Lebam, Emosi Gegara Tak Diberi Rp 2 Juta

Anak Durhaka di Kampar Tinju Ibu Kandung Hingga Lebam, Emosi Gegara Tak Diberi Rp 2 Juta

Admin
Selasa, 13 Sep 2022 13:57
pekanbaru.tribunnews.com

KAMPAR - Entah apa yang menguasai pikiran pemuda yang menjadi anak durhaka ini. Ia tega meninju mata ibunya hingga lebam. Akibatnya sekarang mendekam di penjara.

Tersangka AIA (21) anak durhaka ini, adalah warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang tega meninju mata wanita yang melahirkan dan membesarkannya.

Ibu malang itu berinisial WA (48).

Kepala Kepolisian Tambang, IPTU Mardani Tohenes Lesa mengatakan, AIA meninju mata ibu kandungnya sampai tiga kali.

"Mata sebelah kanan ibu pelaku lebam," katanya.

Pemukulan ini terjadi pada Minggu (11/9/2022) pukul 19.00 WIB.

Pada malam itu di rumah mereka di Perum Graha Bangun Permai Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada ibunya.

Alasan AIA, uang itu akan digunakan untuk memperbaiki sepeda motornya.

Sang ibu tidak dapat memenuhi permintaan AIA. WA menyebut sedang tidak mempunyai uang.

"Sehingga pelaku marah dan melakukan pemukulan dengan tangan," kata Kapolsek.

Tak sampai di situ, AIA juga mengurung ibu dan adiknya RQ di dalam rumah.

Ia mengunci rumah dari luar, lalu pergi.

Sehingga ibunya tidak bisa keluar.

WA kemudian menghubungi adiknya untuk datang membantunya.

Lalu adiknya itu tiba dan berhasil mengeluarkan WA dan anaknya itu dari rumah.

Oleh perbuatan putranya yang sudah sangat keterlaluan itu, WA pun melapor ke Polsek Tambang.

Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim langsung bergerak ke rumah WA.

Saat AIA di rumah, petugas melakukan penangkapan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (12/9/2022).

AIA diamankan di Mapolsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mardani menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.