Ancaman Pidana Mati Menanti Pria di Riau Ini, Bukti 1,5 Kg Sabu
Admin
Kamis, 25 Feb 2021 09:01
BANGKINANG - Seorang pria di Riau terancam pidana mati gara-gara terbukti membawa 1,5 Kilogram narkoba jenis sabu.
Ancaman hukuman mengerikan itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Sabar Gunawan melalui Jaksa Fungsional Dedy Iwan Budyono.
Ketika itu, Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan perkara narkotika, Rabu (24/2/2021) dari Kejati Riau.
Dalam perkara ini penegak hukum mendapati barang bukti narkotika berupa sabu seberat kurang lebih 1,5 Kilogram.
Jaksa Fungsional Dedy Iwan Budyono mengatakan, perkara yang dilimpahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari Polda Riau.
"Kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tersebut dari Kejati Riau," ungkapnya.
Perkara ini merupakan hasil dari pengungkapan jajaran Polda Riau pada 28 Oktober 2020 lalu.
Terdakwa berinisial AS diamankan oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tersebut.
Dalam pengungkapan ini penegak hukum mengamankan barang bukti seberat 1,5 Kilogram.
Ia menjelaskan, atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
"Saat ini tersangka dititipkan di Polres Kampar sambil menunggu perkara disidangkan," tutupnya.