Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Aneh, Mengaku Ada Perbuatan Tapi PH Minta Dibebaskan

Aneh, Mengaku Ada Perbuatan Tapi PH Minta Dibebaskan

Laporan : Jonathan Surbakti
Selasa, 26 Mar 2019 14:50
Terdakwa Antan yang selaku mantan Kades Air Hitam, Pujud, saat menajalani sidang di PN Rohil, Senin (25/3/2019)
UJUNGTANJUNG-- Majlis Hakim di Pengadilan Negeri Rohil, pada Senin (25/3/2019) sekira pukul 14.45 Wib, kembali menggelar sidang tergadap terdakwa Antan (35) selaku mantan Penghulu ( Kades ) Air Hitam, Kecamtan Pujud, Kabupaten Rohil.  Pria ini dijebloskan dibalik jeruji besi dan menjalani sidang di PN Rohil lantaran diduga melakukan penipuan penjualan lahan terhadap korban Wirda, dan korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pujud. Sehingga pada Jumat (16/11/18), pelaku penipuan (Antan) ditetapkan oleh pihak polisian sebagai tersangka dan adikknya bernama Syaiful ditetapkan sebagai DPO. Sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari PH atas tuntutan dibacakan JPU itu dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal SH MH, didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Paulus Sembiring SH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ), Yanti SH. Namun anehnya, dalam sidang agenda pembelaan itu PH mengatakan, bahwa perbuatan itu ada, tapi bukan tindak pidana dilakukan oleh terdakwa. Namun dilakukan oleh Syaiful yang merupakan adik terdakwa. "Oleh karena itu, kami meminta majlis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU," harap Ahmad Yusuf SH dan M. Iqbal SH, selaku Penasehat Hukum ( PH ) dari terdakwa Antan. Usai mendengarkan pembelaan dari PH dari terdakwa, majlis hakim menanyakan kepada JPU, tentang apa tanggapannya atas pembelaan itu. "Kami tetap pada tuntutan," jawab JPU Maruli Sitanggang santai.  Selanjutnya, majlis hakim mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengam agenda putusan. "Sidang kita lanjutkan pada Selasa (26/3/2019)," kata Faisal SH MH, sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. Pada berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafit Riadi SH dari Kejaksaan Negeri Rohi, hanya menuntut 6 bulan kurungan terhadap terdakwa yang diduga melakukan penipuan penjualan lahan tersebut. Setelah dituntut hanya 6 bulan penjara oleh JP, terdakwa Antan (35) selaku mantan Penghulu ( Kades ) Air Hitam, Kecamtan Pujud Kabupaten Rohil , Riau tersebut terlihat tersenyum gembira saat keluar dari ruang sidang. (Jon)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 05 Mei 2026 10:50

    SEA Ministerial Meeting 2026 Hasilkan Deklarasi Bali, Perkuat Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

    Jakarta - Pertemuan tingkat menteri bertajuk SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 yang digelar di The Meru Hotel, Bali, menghasilkan kesepakatan penting pada hari kedua pelaksanaan, Senin

  • Selasa, 05 Mei 2026 10:27

    Cakap Sehat Sempena Hari Asma Se Dunia 2026

    Akses ke Obat Anti Inflamasi Inhalasi Bagi Penderita Asma, masih Kebutuhan MendesakHari Asma Sedunia, yang kita peringati diperingati pada tanggal  5 Mei tahun ini merupakan peringatan hari asma

  • Selasa, 05 Mei 2026 09:52

    Kuliah Umum UIR, Rocky Gerung Sebut Kampus Bertugas Beri Kritik Bukan Solusi Kebijakan

    PEKANBARU â€" Penegakan hukum terkait kejahatan lingkungan dinilai masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena lebih sering menyasar masyarakat kecil ketimbang pemodal besar. Rakyat miskin yan

  • Selasa, 05 Mei 2026 09:39

    Tugu Pekanbaru Kota Bertuah Roboh Sebagian, PUPR Pekanbaru Turunkan Tim Lakukan Penanganan

    PEKANBARU - Tugu Pekanbaru Kota Bertuah yang terletak di Simpang Tiga roboh sebagian, Senin (5/4/2026) sore menjelang malam kemarin. Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Pekanbaru dari s

  • Selasa, 05 Mei 2026 09:34

    Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

    PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Warga Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru digemparkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kabin sebuah truk, Ahad (3/5) siang. Korb

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.