Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Banding Ditolak! Polisi Penembak Tiga Siswa SMA Resmi Dipecat

hukrim

Banding Ditolak! Polisi Penembak Tiga Siswa SMA Resmi Dipecat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 14 Agu 2025 15:52
okezone.com
Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, resmi dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan itu sah setelah upaya bandingnya atas putusan sidang kode etik ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Robig sebelumnya terlibat penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, yang menyebabkan satu korban bernama Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia. Insiden itu terjadi di luar konteks tugas kepolisian dan tanpa adanya ancaman nyata terhadap keselamatan Robig.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan rasa lega atas keputusan final tersebut.

"Kami merasa lega, plong. Polisi penembak Gamma akhirnya dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak sembarangan menarik pelatuk," ujar Zainal kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Menurut Zainal, banding yang diajukan Aipda Robig ditolak sepenuhnya. Sehingga keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kini telah berkekuatan hukum tetap.

"Banding etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH sudah inkrah. Tok... tok... Robig resmi dipecat," tegasnya.

Pelanggaran Aipda Robig bersifat sangat serius karena dilakukan terhadap anak di bawah umur, tidak dalam kondisi terancam, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas resmi sebagai anggota Polri.

“PTDH adalah sanksi terberat dalam Kode Etik Polri. Perbuatan Robig sangat mencoreng citra institusi,” pungkas Zainal.

Sidang banding etik tersebut berlangsung tertutup di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng pada Kamis pagi, pukul 09.30 WIB . Sidang dipimpin Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan pemecatan Robig akan segera diproses usai keluarnya Surat Keputusan (Skep) penetapan PTDH dari Kapolda Jateng.

Diketahui, selain sanksi etik, Aipda Robig juga telah divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang pidana pekan lalu.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 " Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • Jumat, 19 Jun 2026 15:08

    Ketagihan Judol, Sales Toko Bangunan di Dumai Nekat Gelapkan Uang Pelanggan Belasan Juta

    DUMAI " Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko bangunan di Kota Dumai. Seorang pria berinisial FH (2

  • Jumat, 19 Jun 2026 14:45

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia " Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.