Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Banding Ditolak! Polisi Penembak Tiga Siswa SMA Resmi Dipecat

hukrim

Banding Ditolak! Polisi Penembak Tiga Siswa SMA Resmi Dipecat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 14 Agu 2025 15:52
okezone.com
Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, resmi dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan itu sah setelah upaya bandingnya atas putusan sidang kode etik ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Robig sebelumnya terlibat penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, yang menyebabkan satu korban bernama Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia. Insiden itu terjadi di luar konteks tugas kepolisian dan tanpa adanya ancaman nyata terhadap keselamatan Robig.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan rasa lega atas keputusan final tersebut.

"Kami merasa lega, plong. Polisi penembak Gamma akhirnya dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak sembarangan menarik pelatuk," ujar Zainal kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Menurut Zainal, banding yang diajukan Aipda Robig ditolak sepenuhnya. Sehingga keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kini telah berkekuatan hukum tetap.

"Banding etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH sudah inkrah. Tok... tok... Robig resmi dipecat," tegasnya.

Pelanggaran Aipda Robig bersifat sangat serius karena dilakukan terhadap anak di bawah umur, tidak dalam kondisi terancam, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas resmi sebagai anggota Polri.

“PTDH adalah sanksi terberat dalam Kode Etik Polri. Perbuatan Robig sangat mencoreng citra institusi,” pungkas Zainal.

Sidang banding etik tersebut berlangsung tertutup di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng pada Kamis pagi, pukul 09.30 WIB . Sidang dipimpin Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan pemecatan Robig akan segera diproses usai keluarnya Surat Keputusan (Skep) penetapan PTDH dari Kapolda Jateng.

Diketahui, selain sanksi etik, Aipda Robig juga telah divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang pidana pekan lalu.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 21:18

    Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri

    SURABAYA " Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:15

    Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya

    JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:09

    Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya

    BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:05

    Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter

    BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:03

    Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS

    JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.