Jumat, 12 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Begal Pengendara Pakai Sajam, Residivis Kasus Pemerkosaan Ditangkap

hukrim

Begal Pengendara Pakai Sajam, Residivis Kasus Pemerkosaan Ditangkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 13 Agu 2025 08:51
Berita satu.com
Dua pria residivis kasus pemerkosaan yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan kembali ditangkap petugas Unit Jatanras Polrestabes Makassar seusai membegal dan mengancam pengendara motor menggunakan senjata tajam badik.

Pelaku bernama Palli (25) dibekuk di area kantor perwakilan bus di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dari hasil interogasi, pelaku tidak sendiri dalam beraksi. 

Polisi yang melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian langsung menuju ke sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk membekuk rekan Palli yang bernama Mangkuni (25).

"Kami amankan pencurian dengan ancaman kekerasan atau begal. Satu pelaku kami amankan di tempat kerjanya sehari-hari sebagai juru parkir, kemudian yang satu kami amankan di rumahnya di Kabupaten Gowa," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu, Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksi begal terhadap pemotor yang sempat singgah di area flyover Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada bulan Februari 2025.

Para pelaku berboncengan motor lalu mendekati dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik, kemudian merebut uang di dompet serta merampas dua hand phone milik pemotor.

"Jadi ketika korban sedang memakai hand phone di pinggir jalan, pada saat itu juga kedua pelaku mengendarai sepeda motor melintas mengeluarkan badik dan mengancam korban jika tidak memberikan uang maka akan ditusuk. Korban memberikan uang sebesar Rp 35.000 setelah itu meminta lagi ponsel korban. Pada saat itu pelaku berhasil mengambil dua ponsel milik korban," tuturnya.

Keduanya juga merupakan residivis dalam kasus pemerkosaan pada 2014 dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.

"Kedua pelaku ini adalah residivis dengan kasus berbeda. Keduanya pernah melakukan pemerkosaan pada 2014 di wilayah Kota Makassar," tandasnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini langsung diserahkan ke Polsek Panakkukang guna diproses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait tindakan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 11:07

    Panglima TNI Terima Audiensi Organisasi Pecinta Alam Wanadri

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi organisasi pencinta alam Wanadri yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Wanadri Tomy Hosni M di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kami

  • Jumat, 12 Jun 2026 10:39

    Panglima TNI Terima Audiensi Pengurus Pusat PPAD

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipimpin Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin, S

  • Jumat, 12 Jun 2026 10:12

    Wapang TNI Bersama Menhan RI Tinjau Lokasi Industri Strategis dan Yonif TP 938/Pancasona di Jawa Barat

    JAWA BARAT-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa melaksanakan peninjauan

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:43

    PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning

    PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:39

    Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas

    SELATPANJANG â€" Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.