Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Begal Pengendara Pakai Sajam, Residivis Kasus Pemerkosaan Ditangkap

hukrim

Begal Pengendara Pakai Sajam, Residivis Kasus Pemerkosaan Ditangkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 13 Agu 2025 08:51
Berita satu.com
Dua pria residivis kasus pemerkosaan yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan kembali ditangkap petugas Unit Jatanras Polrestabes Makassar seusai membegal dan mengancam pengendara motor menggunakan senjata tajam badik.

Pelaku bernama Palli (25) dibekuk di area kantor perwakilan bus di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dari hasil interogasi, pelaku tidak sendiri dalam beraksi. 

Polisi yang melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian langsung menuju ke sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk membekuk rekan Palli yang bernama Mangkuni (25).

"Kami amankan pencurian dengan ancaman kekerasan atau begal. Satu pelaku kami amankan di tempat kerjanya sehari-hari sebagai juru parkir, kemudian yang satu kami amankan di rumahnya di Kabupaten Gowa," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu, Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksi begal terhadap pemotor yang sempat singgah di area flyover Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada bulan Februari 2025.

Para pelaku berboncengan motor lalu mendekati dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik, kemudian merebut uang di dompet serta merampas dua hand phone milik pemotor.

"Jadi ketika korban sedang memakai hand phone di pinggir jalan, pada saat itu juga kedua pelaku mengendarai sepeda motor melintas mengeluarkan badik dan mengancam korban jika tidak memberikan uang maka akan ditusuk. Korban memberikan uang sebesar Rp 35.000 setelah itu meminta lagi ponsel korban. Pada saat itu pelaku berhasil mengambil dua ponsel milik korban," tuturnya.

Keduanya juga merupakan residivis dalam kasus pemerkosaan pada 2014 dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.

"Kedua pelaku ini adalah residivis dengan kasus berbeda. Keduanya pernah melakukan pemerkosaan pada 2014 di wilayah Kota Makassar," tandasnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini langsung diserahkan ke Polsek Panakkukang guna diproses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait tindakan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 21:18

    Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri

    SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:15

    Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya

    JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:09

    Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya

    BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:05

    Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter

    BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:03

    Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS

    JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.