Sabtu, 06 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sempat Geger, Maling Sayat Leher Korban di Dumai Dibekuk Polisi

Sempat Geger, Maling Sayat Leher Korban di Dumai Dibekuk Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 06 Jun 2026 14:52
DUMAI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat menghebohkan warga Kota Dumai.

Pelaku yang diketahui menyayat leher korbannya saat beraksi akhirnya berhasil ditangkap bersama seorang penadah barang hasil kejahatan.

Peristiwa tersebut terjadi di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, pada Ahad (15/2/26) sekitar pukul 03.20 WIB. Korban, Merianti (32), saat itu berada di rumahnya ketika pelaku masuk dan melakukan pencurian.

Aksi pelaku diketahui oleh korban. Namun, bukannya melarikan diri, pelaku justru melakukan kekerasan dengan menyayat bagian leher korban sebelum kabur membawa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,8 juta.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Dumai segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (5/6/26) sekitar pukul 03.15 WIB berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NAA alias NIA di wilayah Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit HP yang diketahui merupakan milik korban Merianti. Dari hasil interogasi, NIA mengungkap identitas pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut, yakni RJ alias Rahmat (28), warga Kecamatan Dumai Kota.

"Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rahmat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan," ungkap AKBP Angga kepada media ini, Sabtu (6/6/26).

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku utama, ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, penyidik juga menetapkan NIA sebagai tersangka penadahan. Ia diduga membeli dan menguasai barang hasil kejahatan berupa handphone milik korban. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih dalam kasus ini pelaku tidak hanya melakukan pencurian tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius," imbuhnya.

Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secepatnya.(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232774&Sempat-Geger,-Maling-Sayat-Leher-Korban-di-Dumai-Dibekuk-Polisi-

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.