Bikin Negara Rugi Rp 400 Juta Lebih Tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Disdukcapil Rohil Ditahan
Admin
Jumat, 17 Jun 2022 15:23
BAGANSIAPIAPI - Bikin negara rugi Rp 400 juta lebih, tersangka dugaan korupsi kegiatan Disdukcapil Rohil ditahan di lapas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan tahap II kasus korupsi kegiatan pelayanan dokumen pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.
Jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil menyerahkan tersangka berinisial TKS dan barang bukti dokumen terkait kegiatan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil
Dalam pelaksanaan tahap II ini dilakukan penahanan terhadap tersangka setelah memenuhi syarat atau alasan penahanan, baik secara subyektif dan obyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Rohil Yuliarni Appy, SH, MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra, SH, MH mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelass II A Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil.
“Selain menyerahkan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 401 juta lebih yang sebelumnya dititipkan tersangka,”jelas Kasi Intel saat dikonfirmasi , Kamis (16/6/2022) malam.
“Nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Menurut Yogi sapaan akrabnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” jelasnya.
Lebih lanjut Yogi menjelaskan, TKS akhirnya memenuhi panggilan dan langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rohil pada Rabu 30 Maret 2022 yang lalu, setelah sempat tiga kali mangkir.
Hasil gelar perkara tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi TKS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka dengan Nomor : TAP-02/L.4.20/Fd.1/03/2022.
“Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 198 orang saksi yang terdiri dari pihak Disdukcapil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak kepenghuluan atau desa se-Kabupaten Rohil serta ahli auditor perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tindakan pidana korupsi ini dilakukan TKS pada kegiatan kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) nonfisik pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020
Anggaran bersumber dari APBN (DAK nonfisik), dengan pagu anggaran sebesar Rp667.615.000 dan realisasi anggaran sebesar Rp664.485.000.
Rincian pekerjaan tersebut terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (perangkat kepenghuluan).
Lalu, belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi.
Namun tersangka TKS selaku PPTK tidak melakukan pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan dan melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan.
Seharusnya sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut, non-PNS masing-masing perangkat Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp 2.900.000.
Modus tersangka TKS dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tersebut dan menandatangani sendiri surat SPJ seolah-olah para perangkat Kepenghuluan sudah menerima honorarium.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka TKS diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.500.000.