Jumat, 26 Apr 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Bobol Rumah Orang yang Tertidur, 2 Pria di Rohil Berhasil Curi 2 Hp, Satu Dibekuk Lainnya Buron

Bobol Rumah Orang yang Tertidur, 2 Pria di Rohil Berhasil Curi 2 Hp, Satu Dibekuk Lainnya Buron

Admin
Selasa, 28 Jun 2022 15:12
pekanbaru.tribunnews.com

PANIPAHAN - Dua pria berhasil mencuri 2 unit handphone setelah membongkar rumah orang yang tertidur lelap.

Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku curat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Bandar Baru, Gang Mawar, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilil (Rohil).

Pelaku berinisial M (29) diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti di rumahnya di Kecamatan Panipahan, Kamis (23/6/22) sekira Pukul 19.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Palika AKP Boy Setiawan S.AP MSi menjelaskan, saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya yang bernama Ijep (dalam lidik).

“Atas kejadian itu pelaku dan barang bukti 1 unit handphone Android merek Xiomi warna putih dan 1 unit handphone Android merek Vivo Y12S warna glacier blue dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” jelasnya Kapolsek yang juga didampingi Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Lebih lanjut Kapolsek mengisahkan kronologis kejadian curat tersebut.

Aksi kejahatan terjadi pada Kamis (23/6/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Tempat kejadian perkara beralamat di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Palika, Kabupaten Rohil.

Ketika itu, pelapor atau korban berinisial FL (23) bersama dengan saksi lainnya sedang tidur di rumah milik pelapor, tepatnya di sebuah dapur yang berada di dalam rumah tersebut.


Kemudian pada saat saksi terbangun baru menyadari bahwa handphone miliknya, satu unit Android merek Xiomi warna putih dan satu unit handphone Android merek Vivo Y12S warna glacier blue miliknya sudah hilang.

Padahal hedua handphone itu diletakkan di lantai yang berdekatan dengan korban saat tidur.

Kemudian para saksi melihat sekitar rumah dan melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka, serta rusak pada bagian dinding rumah seperti dibongkar.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut,” ucapnya.

Hingga akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.