Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Buron 5 Tahun, Eks Camat Galang Dibekuk Tim Gabungan Kejati Sumut

Hukrim

Buron 5 Tahun, Eks Camat Galang Dibekuk Tim Gabungan Kejati Sumut

detik.com
Sabtu, 21 Sep 2019 09:03
detik.com
Medan - Pelarian mantan Camat Galang, Hadisyam Hamzah, berakhir. Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Proyek Pembangunan Gardu Induk PT PLN Pikitring ini ditangkap tim gabungan Kejati Sumatera Utara (Sumut) setelah buron sejak tahun 2014.

Hadisyam diringkus tim intelijen Kejati Sumatra Utara bersama intel Kejari Deliserdang yang dipimpin Asintel Kejati Sumut, Andi Murji Machfud, di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Ditangkap tadi malam pada pukul 20.00 WIB. Yang bersangkutan DPO sejak 2014," kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2019).

Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Proyek Pembangunan Gardu Induk PT PLN Pikitring ini buron sejak tahun 2014.Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Proyek Pembangunan Gardu Induk PT PLN Pikitring ini buron sejak tahun 2014. Foto: Dok. Istimewa

Setelah diringkus, Hadisyam dibawa ke Kejati Sumut guna proses administratif. Kemudian, Hadisyam dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

"Terpidana dihukum selama dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," terang Sumanggar.


Dalam kesempetan terpisah, Kajari Deliserdang Harli Siregar mengatakan Hadisyam selalu berpindah-pindah tempat menghindari kejaran tim kejaksaan. Hingga akhirnya, posisi Hadisyam diketahui di Desa Sekip yang merupakan tempat tinggalnya. Tim gabungan Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang langsung dilakukan penangkapan.
Hadisyam Hamzah terbukti bersalah turut melegalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi. Berdasarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah milik Sali Rajimin Putra (berkas terpisah) agar mendapat ganti rugi oleh pihak PLN senilai Rp 230.690.000,-

Surat kepemilikan tanah diterbitkan oleh Kades Petangguhan Syamsir dan anggota sekretariat pengadaan tanah Mansyuria Dachi. Padahal, lahan yang berada di Dusun 4 Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang tersebut berstatus tanah milik negara.




Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.