Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Hukrim

Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 14 Feb 2019 08:42
(Dok. Humas Polres Rokan Hilir)
Foto. Terdakwa BR saat mendengarkan tuntutan dari JPU selama 10 tahun, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya.
UJUNGTANJUNG  - Setelah melalui beberapa kali persidangan ,akhirnya Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Reza Risky Padillah SH menuntut terdakwa Bambang Riadi (28) dengan pidana 10 tahun penjara, dalam tuntutan JPU Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak.

Agenda sidang pembacaan tuntutan, dipimpin oleh hakim ketua M.Hanafi Insya SH MH dengan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Paulus Sembiring SH dengan panitra penganti Esra Rahmawati SH. yang digelar tertutup untuk umum.

Terdakwa Bambang Riadi yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH,  dalam pertimbangan tuntutan JPU yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa telah membuat anak kandungnya trauma serta kehilangan masa depannya.

"sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mejalani proses persidangan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa Rahmat Hidayat menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) selama satu minggu secara tertulis.

Reza Rizki Fadillah SH selaku jaksa penuntut umum dari kejari rohil saat dikonfirmasi diluar persidangan membenarkan bahwa terdakwa dituntut 10 tahun kurungan. Kita menuntut terdakwa setelah mendengar beberapa keterangan saksi di persidangan dan fakta fakta yang ada." Ungkap Reza.

Dijelaskan lagi, bahwa ahli psikolog Yanwar Arief S.Psi.M.Psi menyimpulkan bahwa dari tindakan pencabulan tersebut hasilnya subjek artinya korban mengalami trauma yang ditandai dengan ketakutan saat bertemu dengan ayah nya (terdakwa), sehingga menjadi sensitif atau emosinya dan korban menjadi pemurung atau pendiam." Kata Reza.

Data yang dihimpun sebelumnya, bahwa korban SA diduga dicabuli oleh terdakwa pada hari kamis (21/6/2018) yang lalu di kediaman nya. Atas perbuatan terdakwa, alat vital SA mengalami robek sehingga sakit perih ketika buang air kecil.

Tidak terima anaknya dicabuli oleh terdakwa,akhirnya ibu korbn Fitri Nuraini  melaporkan hal tersebut kepihak berwajib.(asg)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 18:39

    Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka

    INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:36

    PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun

    JAKARTA â€" Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:33

    Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai

    JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:27

    Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia

    JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:19

    Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!

    JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.