Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Curi TV di Hotel Bali, Warga AS Dituntut 7 Bulan Penjara

hukrim

Curi TV di Hotel Bali, Warga AS Dituntut 7 Bulan Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 07 Agu 2025 14:52
Berita satu.com
Seorang warga Amerika Serikat bernama Reza Masomi (43) dituntut 7 bulan penjara karena mencuri televisi ukuran 32 inci merek Changhong di Hotel Suardana Inn, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Badung Dian Saraswati menyatakan terdakwa Reza Masomi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Masomi dengan pidana penjara selama 7  bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa, dengan perintah terdakwa ditahan," kata Dian dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/8/2025).

Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu buah televisi merek Changhong warna hitam beserta remote-nya dikembalikan kepada pemilik hotel, I Made Aron Suardana.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan pada awalnya Reza menginap di kamar 210 Hotel Suardana Inn milik saksi I Made Aron Suardana dari 9 sampai 14 Mei 2025. Pada saat akan keluar atau check out pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, Reza mengambil satu televisi 32 inci merek Changhong warna hitam milik Aron yang terpasang di tembok kamar 210 Hotel Suardana Inn.

"Terdakwa mengambil TV 32 inci merk Changhong dengan cara mengangkat dan melepas TV yang terpasang di tembok menggunakan tangannya, lalu terdakwa memasukan TV 32 inci merek Changhong itu ke dalam tas koper," kata jaksa dikutip dari Antara.

Setelah mengambil televisi, Reza Masomi meninggalkan hotel Suardana Inn lalu menginap di Cempaka 2 Accomodation Jalan Poppies, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dikamar Nomor 10.

Atas perbuatan Riza, Aron Suardana selaku pemilik hotel mengalami kerugian materiel Rp 3 juta. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Reza Masomi kemudian ditangkappPada 19 Mei 2025.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Reza Masomi meminta keringanan kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan tersebut.

Di depan majelis hakim, terdakwa mengaku khilaf. Dia meminta agar majelis hakim bisa mengampuni agar dirinya bisa pulang ke negaranya.

Sidang lanjutan akan dilangsungkan dua pekan lagi dengan agenda putusan.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.