Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • DPRD Soroti Sengketa Tol Pekanbaru - Rengat: BPN dan PPK Akui Tak Pegang KTP Dua Penggugat Nenek Asni

Hukrim

DPRD Soroti Sengketa Tol Pekanbaru - Rengat: BPN dan PPK Akui Tak Pegang KTP Dua Penggugat Nenek Asni

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 12 Mar 2026 10:59
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU - Sengketa lahan yang terkait pembangunan Jalan Tol Pekanbaruâ€"Rengat kembali memanas, kali ini di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Rabu siang, 11 Maret 2026, rapat kerja yang berlangsung hampir lima jam dari pukul 11.00 hingga sekitar 16.00 WIB berubah menjadi forum interogasi terbuka terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.

Rapat tersebut digelar untuk membahas pengaduan masyarakat terkait proses ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman akibat pembangunan jalan tol di Kecamatan Rumbai Barat. Sengketa ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan menyangkut klaim kepemilikan lahan antara keluarga Elsih Rahmayani dengan pihak lain yang disebut sebagai pemegang sertifikat tanah.

Dalam rapat itu hadir sejumlah pejabat dari instansi terkait. Dari pemerintah pusat hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaruâ€"Rengat Paket 2.7 Eva Monalisa Tambunan beserta stafnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Turut hadir perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau Khairul Fajri. Dari Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru hadir Odi Pramono dan Muftika Jufri.

Sementara dari DPRD Kota Pekanbaru rapat dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan dari Partai Gerindra, Sekretaris Komisi IV Roni Amriel dari Partai Golkar, serta anggota komisi Pangkat Purba dari Partai Demokrat, Zulkardi dari PDI Perjuangan, Nofrizal dan Roni Pasla dari Partai Amanat Nasional, serta Zulfan Hafiz dari Partai NasDem.

Namun jalannya rapat segera berubah menjadi perdebatan tajam ketika anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi mempertanyakan keabsahan identitas pihak yang disebut sebagai pemilik sertifikat tanah yang diklaim tumpang tindih dengan lahan milik Elsih Rahmayani.

Zulkardi menyoroti dua nama yang disebut dalam dokumen sengketa, yakni Hartati Ningsih dan Nurhayati. Berdasarkan penelusuran yang disampaikan dalam rapat, Nomor Induk Kependudukan atas nama kedua orang tersebut tidak ditemukan dalam basis data kependudukan.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin BPN dapat memvalidasi data kepemilikan tanah jika identitas pemiliknya sendiri tidak terdaftar dalam sistem administrasi negara.

“Bagaimana bisa BPN memberikan validasi terhadap Hartati Ningsih dan Nurhayati, sementara setelah ditelusuri NIK mereka tidak terdaftar dalam data kependudukan?” kata Zulkardi dalam rapat tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Odi Pramono dari BPN Pekanbaru mengatakan bahwa dokumen yang dipersoalkan saat ini sedang diuji dalam proses hukum di pengadilan.

Menurut dia, materi dokumen kepemilikan tanah tersebut kini menjadi bagian dari perkara sengketa yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Apa yang Bapak sampaikan, saya hanya bisa menyampaikan bahwa ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak pengadilan. Artinya dokumen kita secara material sedang diuji. Jadi kita tunggu saja hasil dari gugatan itu,” ujar Odi.

Jawaban tersebut tidak memuaskan Zulkardi. Ia kembali menekan dengan pertanyaan yang lebih langsung: apakah BPN memiliki KTP atas nama Hartati Ningsih dan Nurhayati.

Odi menjawab bahwa dokumen-dokumen tersebut telah diminta oleh pihak Kementerian PUPR. Namun ketika didesak apakah BPN sendiri memiliki arsip identitas tersebut, ia tidak memberikan jawaban tegas.

Zulkardi kemudian menyoroti proses awal penetapan objek tanah yang disengketakan. Ia mengutip keterangan bahwa pengukuran tanah yang dilakukan BPN pada 2011 disebut tidak melibatkan perangkat wilayah seperti RT, RW, maupun camat.

Odi menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan oleh tim Satgas A dan Satgas B BPN bersama pihak yang menguasai lahan.

Menurutnya, dari hasil analisis terhadap objek tanah yang diukur, ditemukan adanya sertifikat hak milik yang telah terbit sebelumnya di lokasi yang sama.

“Kami yang menganalisis karena ini merupakan produk dari BPN. Objeknya sama dan kelurahannya sama,” katanya.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Zulkardi menyinggung perbedaan lokasi administrasi yang muncul dalam dokumen. Sertifikat atas nama Hartati Ningsih dan pihak terkait disebut berada di Kelurahan Lembah Damai, sementara objek sengketa berada di Kelurahan Muara Fajar Timur.

Ia meminta BPN menunjukkan dasar hukum yang menjelaskan perubahan wilayah tersebut.

“Kalau begitu saya minta surat keterangan mengenai pindahan wilayah itu. Peraturan pemerintah berapa yang menyebutkan ada perubahan wilayah dari Muara Fajar Timur ke Lembah Damai?” kata Zulkardi.

Odi menjawab bahwa perubahan wilayah itu terjadi sekitar 2011, berbarengan dengan proses pengembalian batas tanah. Namun ia mengakui penjelasan tersebut hanya berdasarkan ingatannya dan tidak disertai rujukan regulasi yang jelas.

Dalam rapat tersebut, Zulkardi kembali menegaskan pertanyaan yang sejak awal ia soroti: apakah BPN memiliki data identitas pemilik sertifikat atas nama Hartati Ningsih dan Nurhayati.

Jawaban Odi justru memperkeruh keadaan

Ia mengakui bahwa saat BPN memperoleh data mengenai subjek tanah tersebut, pihaknya tidak mengetahui secara langsung siapa pemilik sertifikat tersebut.

“KTP sepertinya saat kita mendapatkan subjek itu kita memang tidak mengetahui orang-orang yang punya sertifikat itu,” katanya.

Pernyataan tersebut memancing reaksi keras dari Zulkardi.

“Oh berarti kita tidak tahu. Cuma ada sertifikat tapi kita tidak tahu orangnya yang mana?” katanya dengan nada kecewa.

Odi menjawab singkat, “Iya, Pak.”

Menurut Odi, BPN sempat melakukan pengumuman selama 14 hari untuk mencari pihak yang bersangkutan. Jika tidak ada pihak yang muncul, data tersebut tetap dimasukkan dalam tahapan inventarisasi.

Zulkardi kemudian meminta klarifikasi kepada Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean mengenai apakah benar pernah ada pengumuman selama 14 hari tersebut di wilayahnya.
Fachruddin menjawab bahwa hal itu perlu dicek kembali melalui inventarisasi administrasi di kecamatan.

Ketegangan rapat semakin meningkat ketika Zulkardi mempertanyakan asal-usul data yang digunakan BPN untuk memasukkan nama Hartati Ningsih, Nurhayati, dan Poltak Simbolon dalam proses konsinyasi pengadaan tanah.

Menurut Odi, data tersebut berasal dari hasil plotting tanah pada 2011 yang menunjukkan adanya surat atas nama mereka.

Zulkardi menolak penjelasan tersebut. Ia mengatakan berdasarkan dokumen yang ia peroleh, permohonan yang digunakan dalam proses tersebut tidak pernah diajukan oleh ketiga nama itu.

Ia juga menyinggung perbedaan tanda tangan Poltak Simbolon yang tercantum dalam dokumen dengan tanda tangan dalam KTP yang dimiliki pihak DPRD.

Odi menyatakan bahwa BPN hanya merupakan lembaga administrasi yang tidak memiliki kewenangan membuktikan apakah dokumen yang masuk asli atau palsu.

“Kami ini lembaga administrasi, bukan aparat penegak hukum. Kami tidak bisa membuktikan apakah ini asli atau palsu,” katanya.

Zulkardi menanggapi dengan nada kritis.

“Jadi apapun yang masuk kita terima?” katanya.

Odi menjawab bahwa dokumen yang masuk tetap diproses selama telah melalui verifikasi administratif oleh tim Satgas.

Situasi rapat semakin panas ketika Zulkardi kembali menanyakan keberadaan fisik orang yang bernama Hartati Ningsih dan Nurhayati.

Odi menjawab bahwa BPN belum dapat memastikan keberadaan orang tersebut.

Pertanyaan berikutnya dari Zulkardi langsung menyinggung inti masalah: bagaimana mungkin konsinyasi dapat diajukan jika pihak yang mengklaim tanah bahkan tidak diketahui keberadaannya.

Odi menjawab bahwa konsinyasi dilakukan karena terdapat sertifikat hak milik atas nama mereka.

“Karena mereka ada SHM-nya,” katanya.

Zulkardi kembali menekan dengan pertanyaan: siapa yang mengajukan sertifikat tersebut.

Odi menjawab bahwa data tersebut berasal dari arsip BPN.

Jawaban tersebut kembali memancing reaksi keras.

“Bisa begitu? Tidak ada orangnya kita masukkan itu. Lalu bagaimana kita bisa memanggil orang ini kalau orangnya saja tidak ada?” kata Zulkardi.

Dalam suasana rapat yang semakin tegang, Odi sempat mengatakan bahwa pihaknya juga berada di bawah tekanan dari atasan dalam menjalankan proses administrasi tersebut.
“Kita juga ditekan oleh atasan,” ujarnya.

Namun Zulkardi menilai penjelasan tersebut tidak menjawab persoalan mendasar.

Ia menyebut adanya cacat serius dalam proses administrasi pengadaan tanah karena identitas yang dimasukkan dalam konsinyasi tidak terdaftar dalam sistem kependudukan.

Perdebatan kemudian bergeser kepada peran Kementerian PUPR sebagai instansi yang membutuhkan tanah dalam proyek tersebut.

Zulkardi menyoroti permohonan konsinyasi yang diajukan oleh PPK pengadaan tanah Eva Monalisa Tambunan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia mempertanyakan dasar permohonan tersebut jika identitas pemilik tanah yang dicantumkan bahkan tidak memiliki KTP.

Eva menjawab bahwa pihaknya memperoleh data subjek tanah dari BPN. Dalam dokumen yang diterima, ia hanya mendapatkan akta notaris tanpa disertai KTP atas nama Hartati Ningsih dan Nurhayati.

“Yang saya terima hanya akta. KTP mereka tidak ada,” katanya.

Pernyataan itu kembali memancing reaksi keras dari Zulkardi.

Ia menilai situasi tersebut sebagai kejanggalan serius dalam proses administrasi pengadaan tanah proyek strategis nasional.

“Orang yang tidak punya NIK, orang yang tidak punya KTP, tapi bisa masuk ke pengadilan melalui permohonan dari BPN dan kementerian,” katanya.

Ia juga menyoroti perubahan lokasi objek tanah yang tercantum dalam dokumen. Sertifikat yang semula berada di Kelurahan Lembah Damai, menurutnya, tiba-tiba dimasukkan ke dalam wilayah Muara Fajar Timur setelah penetapan konsinyasi.

Zulkardi menilai kondisi ini di luar nalar dan meminta BPN bertanggung jawab atas proses validasi data yang dilakukan.

Dalam rapat tersebut juga terungkap informasi tambahan mengenai proses permohonan konsinyasi yang diajukan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II.

Permohonan yang diajukan pada Juni 2025 itu mencantumkan nama Poltak Simbolon sebagai salah satu pihak yang terkait dengan objek sengketa. Namun fotokopi KTP yang digunakan dalam permohonan tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan yang berbeda dengan data identitas yang dimiliki pihak DPRD.

Perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya baru mengenai validitas data yang digunakan dalam proses administrasi pengadaan tanah.

Zulkardi juga mempertanyakan bagaimana mungkin penetapan konsinyasi dapat diterbitkan oleh pengadilan jika dokumen identitas yang digunakan bahkan tidak dapat dipastikan keabsahannya.

Eva membantah tuduhan bahwa pihaknya bertindak sembarangan dalam proses konsinyasi.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan tanah proyek strategis nasional memiliki tahapan yang jelas, mulai dari pengukuran tanah oleh BPN, inventarisasi objek, penilaian oleh appraisal, hingga musyawarah dengan masyarakat.

Jika masyarakat setuju dengan nilai ganti rugi, pembayaran dilakukan langsung. Jika tidak setuju atau objeknya bermasalah, maka uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi.

Menurut Eva, kewenangan untuk memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan tanah tidak berada pada dirinya sebagai PPK.

“Tugas saya hanya mengajukan permohonan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara setelah ada validasi dari BPN,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa baik dirinya maupun BPN tidak memiliki kewenangan menyelidiki keaslian dokumen secara pidana.

Eva menolak tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik mafia tanah.

“Saya mohon jangan menuduh saya dengan yang tidak-tidak. Kalau saya mafia tanah, saya tinggal menghapus saja salah satunya. Justru kalau saya membayar ke salah satu orang, nanti ada pihak lain yang dirugikan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa justru karena terdapat klaim yang saling bertabrakan, pemerintah memilih mekanisme konsinyasi agar uang ganti rugi tetap aman di pengadilan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Eva juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memediasi para pihak yang sedang berperkara. Menurut dia, jika masyarakat ingin mengambil uang ganti rugi yang telah dititipkan di pengadilan, hanya ada dua jalur hukum yang dapat ditempuh.

Pertama melalui gugatan di pengadilan, atau kedua melalui perjanjian damai yang dituangkan dalam akta notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021.

Rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru tersebut berakhir tanpa kesimpulan final. Namun perdebatan yang terjadi memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar dari sekadar sengketa lahan.

Di tengah proyek strategis nasional yang seharusnya mempercepat pembangunan infrastruktur, muncul pertanyaan serius mengenai validitas data kepemilikan tanah yang digunakan dalam proses administrasi negara.

Jika identitas pemilik tanah saja tidak dapat dipastikan keberadaannya, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin mendasar: siapa sebenarnya yang sedang diwakili oleh dokumen-dokumen tersebut. 
Sumber: GoRiau.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.