Kamis, 23 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dalam Sepekan, Polsek Bangko Ungkap Lima Kejahatan

Dalam Sepekan, Polsek Bangko Ungkap Lima Kejahatan

Laporan : Jonathan Surbakti
Jumat, 25 Jan 2019 19:18
(Fhoto: Istimewa)
Kompol James Rianov Rajagukguk, didampingi Kanit Reskrim Iptu D. Raja Napitupulu serta Humas Polsek Supriadi saat menggelar press rilis, Jumat (25/1/2019).
BAGANSIAPIAPI-Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir (Rohil) dalam waktu sepekan berhasil ungkap sebanyak Lima kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Bangko.

"Jadi ini merupakan hasil pengungkapan yang dilaksanakan personel kita Polsek Bangko dalam waktu sepekan," kata Kapolsek Bangko, Kompol James Rianov Rajagukguk, didampingi Kanit Reskrim Iptu D. Raja Napitupulu serta Humas Polsek Supriadi saat menggelar press rilis, Jumat (25/1/2019).

James sapaan akrab Kapolsek Bangko itu menjelaskan, untuk kasus yang pertama yakni pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Gang Muhammadiyah pada tanggal 22 Januari 2019 yang lalu sekitar pukul 09.00 WIB dengan tersangka H. 

"Personel kita berhasil mengamankan tersangka di Jalan Pelabuhan Baru, dan tersangka ini kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 junto pasal 568 dengan ancaman 9 tahun," jelasnya. 

Kasus kedua, pencurian di toko emas bintang yang sempat viral di media sosial yang terjadi pada 24 Desember 2018 yang lalu. Dan tersangka inisial S berhasil diamankan Polsek Bangko pada 24 Januari 2019.

"Untuk pencurian di toko emas kita baru mengamankan satu tersangka, sementara satu lagi masih dalam pengembangan. Tersangka ini kita jerat dengan pasal 361 ayat 1 junto 362 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara kerugian di taksir sekitar Rp 3,7 juta," paparnya. 

Selanjutnya adalah tindak pidana kejahatan Curas yang terjadi di jalan lintas Pesisir Batu Enam pada tanggal 1 Januari 2019, tepatnya di depan waterboom dengan tersangka B. 

"Tersangka B ini merupakan residivis, karena kita juga menerima LP terkait kekerasan. Dari tangan tersangka kita mengamankan 1 unit HP. Tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara," bebernya. 

Kemudian, Polsek Bangko juga berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian di SDN 07 Bagansiapiapi, kepenghuluan bagan jawa, kecamatan bangko dengan inisial E. Tersangka E tersebut di jerat pasal 363 junto 362 dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Sementara perkara kelima yang berhasil diungkap yakni tindak pidana Narkotika dengan tersangka S yang terjadi pada 22 Januari 2019 yang lalu di jalan usaha, Bagan Barat. 

"Tersangka S ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," pungkasnya (jon)
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 21:18

    Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri

    SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:15

    Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya

    JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:09

    Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya

    BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:05

    Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter

    BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:03

    Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS

    JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.