Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dari Penjara, Warga Riau Ini Kelabuhi dan Sebarkan Video Syur Korban

Hukrim

Dari Penjara, Warga Riau Ini Kelabuhi dan Sebarkan Video Syur Korban

Jumat, 24 Mei 2019 16:45
Detik.com
Polisi menunjukkan foto pelaku pemerasan
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pemerasan yang mengaku sebagai polisi. Bahkan pelaku ternyata melakukan aksinya di penjara saat menjalani masa hukuman.

Kepala Subdit V Cybercrime Ditrekrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, menjelaskan pelaku Irvan Abrianto (34) yang merupakan warga Muara Sentajo Riau mendekam di Lapas Kelas IIB Bangkinang Riau karena terlibat kasus pencabulan.

"Dia sedang menjalani hukuman dan sebenarnya bebas tanggal 6 Mei 2019," kata Agung di kantornya, Jalan Sukun Raya Semarang, Jumat (24/5/2019).

Dari laporan korban, IR yang berusia sekitar 30 tahunan, peristiwa pemerasan berawal dari perkenalan korban dan tersangka di facebook. Tersangka mengaku sebagai polisi dengan nama akun Yonbrimob Gegana (Apek). Korban yang merupakan warga Jawa Tengah itu makin inten chating lewat media sosial dan berujung video call.

"Tersangka berkenalan dengan korban lewat facebook dan bertukar nomor whatsapp kemudian melakukan video call sampai korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya dan secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka," jelas Agung.

Video itu digunakan oleh tersangka untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya ke keluarga dan media sosial. Korban pun sudah keluar uang jutaan rupiah, namun tetap saja pelaku menyebar video di grup facebook Berita Demak dan beberapa teman facebook korban pada November 2018.

"Ini baru satu korban mungkin masih ada korban lain yang belum melapor," tegasnya.

Polisi melakukan penelusuran dan mengetahui pelaku ternyata berada di penjara sedang menjalani masa hukuman. Maka Polda Jateng melakukan penangkapan ketika pelaku keluar penjara pada 6 Mei 2019.

"Tanggal 6 Mei 2019 pukul 09.30 tersangka bebas dan keluar dari Lapas kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 telepon seluler, sejumlah kartu ATM, dan sim card. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 berikut perubahannya pada UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.


Sumber: detik.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 15:13

    Benarkah Makan Buah Apel Bisa Bikin Kurus?

    JAKARTA - Benarkah makan buah apel bisa bikin kurus? Yuk simak jawabannya. Di balik tampilan buah apel yang biasa, terdapat manfaat besar yang bisa didapat oleh tubuh, salah satunya dalam penurunan be

  • Senin, 04 Mei 2026 15:08

    Dokter Internship Meninggal, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit

    JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak adanya audit dan pembentukan tim audit terkait kasus meninggalnya dokter internship.Salah satu kasus terbarunya adalah kepergian dr.

  • Senin, 04 Mei 2026 14:29

    Waspada Heatstroke Saat Haji, Dokter Ingatkan Bahaya Suhu 40 Derajat Celsius

    Madinah - Cuaca panas ekstrem mulai menjadi perhatian serius bagi jemaah haji Indonesia. Suhu siang hingga sore hari mendekati musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Suhu ekstrem ini men

  • Senin, 04 Mei 2026 14:16

    Kronologi dan Modus Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Cabuli Puluhan Santriwati

    Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya m

  • Senin, 04 Mei 2026 14:05

    Terapkan Ajaran Ki Hajar Dewantara: Pemprov Riau Fokus Bangun Karakter Siswa

    PEKANBARU â€" Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Provinsi Riau menjadi wadah refleksi mendalam terhadap hakikat pendidikan seutuhnya. Ratusan peserta mengikuti upacara peringatan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.