Minggu, 24 Sep 2023
Dekan Fakultas Komunikasi dan Hukum Universitas Hangtuah Hadiri Rapat Pleno di PN Pelalawan
Laporan: Febri S

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 11 Agu 2022 11:46

PELALAWAN- Dekan Fakultas Komunikasi dan Hukum Universitas Hangtuah Pekanbaru Ilhamdi, SH, MH menghadiri rapat pleno publik hearing standar pelayanan peradilan pengadilan yang ditaja Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Rabu (10/8/2022) kemarin. Rapat pleno ini membahas rancangan standar pelayanan peradilan di PN Pelalawan melibatkan pihak eksternal untuk dimintai saran, pendapat dan masukan.
Pada kesempatan itu, Ilhamdi menyampaikan sejumlah ide gagasan berlian, saran dan masukan yang konstruktif terhadap usulan rancangan standar publik pelayanan peradilan pada PN Pelalawan.
Ilhamdi yang juga merupakan praktisi hukum, pada kesempatan itu berterus-terang bahwa kurun lima tahun terakhir pelayanan publik di Pelalawan sudah sangat baik dan patut diacungi jempol. "Sudah lima tahun seperti saya ini beracara di PN Pelalawan, saya menilai untuk pelayanan publik sudah sangat baik," ungkap Ilhamdi yang juga sehari-hari seorang advokat.
Begitu juga terhadap SOPnya, pelayanan di Pengadilan Negeri Pelalawan kata dia juga sangat bagus. Ha ini, perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi.
"Memang idealnya SOP pelayanan ini, harus meminta masukan pihak luar, karena yang merasakan dampak dari SOP itu juga dirasakan pihak luar. Tapi terkadang ada beberapa institusi yang membuat SOP sendiri tanpa melibatkan pihak luar. Langkah yang digagas PN Pelalawan meminta masukan dalam hal merancang pelayanan menhadirkan pihak eksternal, langkah yang tepat," paparnya.
Diantaranya, masukan yang dibeberkan Ilhamdi, masalah SOP kepastian jadwal persidangan nanti menjadi bahan pertimbangan pada draf pelayanan publik peradilan di PN Pelalawan. Karena kata dia, membuat jadwal sidang yang tidak bisa dipastikan ada dampaknya. Sebab katanya, keadilan itu bukan hakim saja yang memberikan akan tetapi pegawainya, juga.
"Jadi begini, bisa saja orang kalah di persidangan, akan tetapi lantaran pelayanan bagus mereka tidak curiga dan menerima, meskipun putusan pengadilan itu tidak adil, tapi karena pelayanannya bagus mereka terima namun sebaliknya, apalagi pelayanan buruk masyarakat berasumsi negatif," jelasnya seraya mengatakan keterlambatan sidang harus diatur pada SOP pelayanan publik.
Masukkan lain adalah masalah alat komunikasi, menurut Ilhamdi mesti juga diatur. Sebab kata dia ada instansi penegak hukum tidak memperbolehkan membawa telepon genggam. Begitu juga masalah dokumentasi dan pelayanan terhadap media. ini perlu diatur dan PN betul-betul selektif menyeleksi media-media mana yang bisa masuk.
Selanjutnya ia, memberikan masukan mengenai MoU dengan mahasiswa. Terkait program magang di PN. Ini kata dia mesti juga di atur pada SOP pelayanan publik.
Sebagai data tambahan, Rapat yang dipimpin langsung Ketua PN Pelalawan, Benny Arisandy SH, MH didampingi Wakil Ketua PN Dharma Setiawan, SH CN, para hakim dilingkup PN Pelalawan sekaligus merangkap sebagai narasumber.***
komentar Pembaca