Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Delapan Nama Dipanggil KPK untuk Diperiksa, yang Datang Hanya Sebagian

Delapan Nama Dipanggil KPK untuk Diperiksa, yang Datang Hanya Sebagian

Selasa, 04 Agu 2015 14:39
Suasan ruang visualisasi tempat KPK melakukan pemeriksaan
PEKANBARU-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/8/2015), kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap ABPD-P 2014 dan RAPBD 2015. Ada delapan yang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa, namun hingga pukul 14.00 WIB, hanya beberapa orang saja yang memenuhi panggillan.

Hingga pukul 14.00 WIB, sebagian besar saksi tak tampak hadir di ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, SPN Pekanbaru. Termasuk salahsatunya Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman yang absen karena sedang berada di Jakarta untuk menghadiri rapat dengan kementrian.

"Saya sedang di Jakarta, tak bisa datang pada pemeriksaan kali ini. Ada rapat di kementerian," ungkapnya melalui pesan singkat yang diterima.

Pantauan GoRiau.com di SPN Pekanbaru hingga berita ini diturunkan, hanya terlihat mantan anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat, Koko Iskandar dan mantan anggota DPRD Riau, Robin P Hutagalung yang menyudahi pemeriksaan, Selasa siang.

Di sela-sela pemeriksaan, juga terlihat datang mantan anggota DPRD Riau Supriati, yang hanya beberapa menit saja berada di ruang pemeriksaan dan keluar lagi. Dia datang mengenakan baju hijau dan celana hitam, kombinasi jilbab hijau pulau. Lalu juga ada Iwa Sirwani Bibra dari partai Golkar.

Lalu juga ada Witno selaku Mantan Kassubag Perlengkapan Sekwan bersama seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekretariat dewan. Keduanya juga sudah menyelesaikan pemeriksaan, Selasa siang.

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ada delapan saksi yang dimintai keterangannya, yakni H Mansyur HS, Koko Iskandar, Tengku Rusli Ahmad, Noviwaldi Jusman, James Pasaribu, Zulkarnaen, Iwa Sirwani Bibra dan Nurzaman.

"Para saksi yang diperiksa akan dimintai keterangan dalam kasus suap APBD-P dan RABD dengan tersangka AM (Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif) dan AK (Ahmad Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau. Jadwalnya ada 30 orang saksi yang akan diperiksa selama sepekan ini," pungkasnya saat dihubungi dari Pekanbaru. (grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.