Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Di Bukit Horas, Kakek Bejat Cabuli Anak di Bawah Umur

hukrim

Di Bukit Horas, Kakek Bejat Cabuli Anak di Bawah Umur

Laporan:Zulkarnaidi
Kamis, 12 Apr 2018 08:57
Polsek Pangkalan Kuras
Tersangka saat diamankan Polisi
PELALAWAN-Pada Rabu kemarin (4/4/2018) telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, atas nama korban RPN, anak perempuan yang masih berusia 8 tahun. Sementara pelaku adalah, TS (40) jenis kelamin laki-laki, beralamat Bukit Horas Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di Tempat Kejadian Perkara Bukit Horas Dusun IV, Desa Kesuma. Adapun kronologisnya, pada hari Minggu (8/4/2018) pukul 13.00 Wib, korban mendatangi rumah saksi SH karena ketakutan akan diajak pelaku ke ladang milik pelaku. Sesampai di rumah SH, korban berkata bahwa korban tidak mau ikut keladang dengan pelaku karena takut pelaku kembali membuka celana korban.

Mendengar hal tersebut, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Bidan Desa yang bernama PG dan dilakukan pengecekan. Kemudian saksi menyarankan untuk memberitahukan kepada pihak Kepolisian. Setelah itu saksi SH menceritakan kepada adik orang tua korban yang bernama NEL bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan perbuatan tersebut,  sudah 4 kali yang bertempat di rumah pelaku 3 kali dan di kebun sawit yang tak jauh dari rumah pelaku 1 kali. Pertama kali korban disetubuhi atau dicabuli pelaku pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018, jam 20.00 wib di dalam kamar rumah.

Kedua kali korban disetubuhi atau dicabuli pelaku pada Minggu 1 April 2018 pukul 20.00 wib di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga kali korban disetubuhi atau dicabuli pada Selasa 3 April 2018 pukul 10.00 wib di kebun kelapa sawit milik pelaku yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari rumah pelaku. Ke empat kali korban disetubuhi atau dicabuli pelaku pada Rabu 4 April 2018 pukul 20.00 wib di dalam kamar rumah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan saksi korban, setiap pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan, pelaku juga membujuk korban agar tidak menceritakan kepada orang lain. Dan setelah itu korban diberi uang jajan sebanyak Rp 2.000 setiap selesai berhubungan.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Sik melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, SH, MSi, Kamis 12 April 2018. (gfz)


Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.