Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diaduk dengan Deterjen, Polres Rohil Musnahkan 3,98 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Berita

Diaduk dengan Deterjen, Polres Rohil Musnahkan 3,98 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 30 Jan 2026 14:36
TANAH PUTIH (PRO) " Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 3.989,72 gram (3,98 kilogram) sabu, 3.495 butir ekstasi, dan 10.000 butir happy five (HS), Jumat (30/1/2026), di selasar belakang Mapolres Rohil.

Pemusnahan tersebut dihadiri Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Wakapolres, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, Kepala BNN Kota Dumai AKBP Sasli Rais, perwakilan Pengadilan Negeri Rohil, DPRD Rohil H. Raja Hot, Dinas Kesehatan, jajaran pejabat utama Polres Rohil, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah awak media.

Barang bukti hasil tangkapan Satpolairud Polres Rohil bersama Satresnarkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur deterjen dan air panas, lalu dibuang ke dalam tangki pembuangan (safety tank) yang tersedia di Mapolres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagansiapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias I (37), warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada 2023 dengan membawa sabu seberat sekitar satu ons. Selain itu, tersangka tercatat pernah terlibat kasus tindak pidana imigrasi terkait pengiriman pekerja migran ilegal dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia.

Ini bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegasnya.

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat.

AKBP Isa juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan akan memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi.

Sementara itu, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles mengapresiasi kinerja Polres Rohil dalam mengungkap kasus narkotika berskala besar dalam waktu berdekatan.

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran. Ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Rohil, H. Raja Hot, yang meminta masyarakat tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika dan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu. (pmr)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.