Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dikejar Pakai Parang, Pria di Rohil Lompat ke Parit, Apes Wajah dan Bibir Kena Pukul hingga Memar

Dikejar Pakai Parang, Pria di Rohil Lompat ke Parit, Apes Wajah dan Bibir Kena Pukul hingga Memar

Admin
Sabtu, 13 Agu 2022 10:02
pekanbaru.tribunnews.com

ROHIL - Dikejar pakai parang, Pria di Rohil lompat ke parit untuk selamatkan diri, namun wajah dan bibirnya berhasil kena pukul hingga memar.

Awal kejadian dipicu permasalahan lahan yang berujung tindak pidana Penganiayaan di Rohil dan pengancaman yang dilakukan Pria di Rohil.

Peristiwa Penganiayaan di Rohil itu terjadi di Km 6 Jalan Ayau Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih pada Jumat (5/8/2022) pekan lalu.

Pelaku Penganiayaan di Rohil merupakan warga Sintong berinisial D (27) sedangkankan pelapor berinisial AL (50) yang juga warga Sintong.

Pria di Rohil kejar korban pakai parang lalu mengancam dan memukul korban.

Penganiayaan di Rohil ini berawal saat pelapor bersama saksi berinisial AM yang mengawal alat berat (beko) bekerja di lahan milik E didatangi seseorang berinisial Is.

Is pun melarang keduanya masuk ke area kebun dengan mengatakan, ‘Berhentikan beko itu, kalau tidak nanti kubacok,’ sehingga pelapor dan AM memberhentikan beko dan keluar dari lokasi kebun.

Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian dari Polsek Tanah Putih dan Bhabinkamtibmas setempat mengajak pelapor dan Is untuk berunding di lokasi pembekoan.

Saat sampai di lokasi inilah datang pelaku atau terlapor D bersama ayahnya berinisial A.


Saat itu, D langsung menunjuk pelapor dan menanyakan, “Siapa yang menyuruh masuk Beko itu?’

Lalu pelapor menjawab, ‘yang menyuruh saya, pemilik lahan adalah saudara E’.

Mendengar jawaban tersebut, tiba-tiba D mengambil parang yang sudah mereka bawa lalu berlari sambil mengayunkan parang ke arah AL.

Kemudian AL melompat ke dalam parit untuk menghindar yang juga diikuti oleh pelaku D serta diikuti ayah terlapor untuk mengambil parang yang dibawa anaknya.

Meskipun parang sudah diambil ayahnya, tetapi D tetap mengejar pelapor dan memukul dua kali di bagian wajah dan bibir.

Akibatnya, korban mengalami memar, lalu korban langsung naik ke darat dan menyelamatkan diri.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan kasus itu.

Juliandi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman dan kepemilikan senjata tajam.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit di bagian pipi kanan dan bibir. ZA yang tidak terima atas pengancaman dan penganiayaan terhadap dirinya, melapor ke Polres Rohil,” ungkap AKP Juliandi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, lalu Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Putri Hijau, Kepenghuluan Sintong.


Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti oleh Satreskrim Polres Rohil, Selasa (9/8/2022) pukul 17.30 WIB.

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sambil terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ucap Juliandi.

Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Jo Pasal 335 KUHPidana.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.