Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Disita Negara, Miliaran Hasil Kebun Aseng Kemana?

Disita Negara, Miliaran Hasil Kebun Aseng Kemana?

Kamis, 04 Apr 2019 21:57
(foto: Istimewa)
Kajari Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH.MH dan wakil Bupati Rokan Hilir saat melakukan sita lahan milik Aseng seluars 453 Ha
PEKANBARU-Sampai sekarang ini ternyata hasil kebun Sawit milik Siswaja Muljadi alias Aseng Anggota DPRD Provinsi Riau yang disita akhir tahun lalu oleh Kejari Rohil tidak ada masuk khas Negara alias nihil. Ironis sekali, padahal lahan beserta Sawit diatasnya sudah dieksekusi dan sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan No: 2510 K/Pidsus/2015 tanggal 31 Agustus 2016.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Gakkum) Agus Suryoko,SH MH seperti yang dikutip dari  sumatratimes.com Kamis (4/4/2019).

"Sekarang masih ada upaya hukum dari pihak Aseng dan kami juga sedang koordinasi ke Kementerian LHK," kata Agus.

Dengan kata lain hasil kebun yang hampir mencapai 1 milyar dengan luas 453 hektare setiap bulan tersebut diduga masih dinikmati pemilik lahan. 

Tentu saja seharusnya pihak terkait harus bertindak cepat apalagi sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga ada kerancuan jika masih dipanen oleh pemilik yang sudah divonis 1 tahun penjara dan kebun sudah disita oleh penegak hukum.

Pihal DLHK Provinsi Riau mengaku masih menunggu jawaban dari Kementrian namun alangkah disayangkan jika dibiarkan hasil panen mengalir bukan ke kas negara terlepas masih ada upaya hukum yang dilakukan.

"Kami masih nunggu jawaban dari kementerian karena itulah kita koordinasi ke Kementerian, biar jelas bagaimana tatakelolanya," ujar Agus.

Bahkan ditengah masyarakat beredar isu saran agar lahan dan kebun milik Aseng yang disita dikelola oleh Pemda Rohil mengingat lahan dan kebun berada di Rohil. Apabila menunggu agar uang masuk khas negara kepercayaan masyarakat terkait hal ini sudah tidak ada karena yang ada akan menguntungkan pihak tertentu dengan berbagai alasan.

Apalagi selama ini jika ada barang sitaan atau rampasan yang seharusnya disetorkan ke khas negara tidak banyak pihak yang tahu apakah benar disetorkan atau tidak karena sulitnya melihat bukti yang konkret. (stc/**)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.