Ditindih Remaja 16 Tahun,Jeritan Mama Muda dari Kebun Sawit di Riau Picu Orang Datang, Pelaku Kabur
Admin
Senin, 27 Jun 2022 16:39
ROHIL - Mama muda di Rohil Riau menjerit histeris saat ditindih remaja berusia 16 tahun di kebun sawit.
Hasrat remaja laki-laki berinisial AZ di Rokan Hilir (Rohil) bangkit usai melihat mama muda hingganekat merudapaksa.
Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS yang berusia 21 tahun.
Tindakan pidana pemerkosaan ini dilakukan pelaku atau telapor yang masih berusia 16 tahun ini di kebun warga, Jumat (17/6/22) Pukul 18.00 WIB.
Lokasi kejadian di Jalan Trenggiling Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Riau.
Pada awalnya korban MS menghampiri terlapor untuk meminta nomor handphone (HP), tetapi tidak diberikan oleh terlapor karena korban tidak mempunyai handphone.
Setelah itu terlapor membawa korban untuk mengajak pulang.
Kemudian di perjalanan terlapor membawa MS ke dalam kebun Opung Pasaribu.
Setelah sampai di kebun, terlapor langsung memaksa korban agar memenuhi hasratnya, namun korban melakukan perlawanan sambil berteriak meminta tolong.
Sehingga teriakan korban didengar oleh saksi yang berada tak jauh dari tempat kejadian.
Saksi yang mendengar teriakan kemudian mencari dari mana asal suara teriakan tersebut, setelah di jumpai ternyata korban sedang dirudapaksa oleh terlapor.
Kemudian saksi mencari bantuan dengan akhirnya menjumpai saksi lainnya dan mereka kembali ke tempat korban dirudapaksa.
Tetapi terlapor langsung melarikan diri dan tetap tidak dapat meski telah dikejar oleh ketiga saksi.
Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Saat ini tersangka sedang dalam pengamanan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil, setelah berhasil ditangkap pada Kamis (23/6/2022).
“Anak laki-laki ditangkap atas laporan orang tua korban berinisial BS (57). Karena tidak terima atas aksinya melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anaknya MS,” ungkap AKP Juliandi saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Barang bukti yang berhasil di sita dari korban, antara lain, yaitu, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah tanktop yang menyatu dengan BH warna putih, 1 buah celana tidur pendek warna biru, 1 buah baju tidur warna putih dengan motif lingkaran warna biru.
“Sementara dari terlapor disita barang bukti 1 unit sepeda motor merk honda jenis Supra warna hitam tanpa nomor polisi,” jelas AKP Juliandi.
Menurut AKP Juliandi, hasil visum et revertum menunjukan terdapat luka robek arah jam 2 dan 8, terdapat luka goresan di punggung korban dan terdapat sisa sperma di dalam kemaluan.
“Guna proses lebih lanjut dan pertanggungjawaban perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak,” pungkas AKP Juliandi.