Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dituding Mafia Tanah, Eva Monalisa: Saya Hanya Juru Bayar dalam Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru - Rengat

Hukrim

Dituding Mafia Tanah, Eva Monalisa: Saya Hanya Juru Bayar dalam Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru - Rengat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 12 Mar 2026 14:15
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU - Polemik pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat tidak hanya memunculkan protes masyarakat dan sorotan DPRD Kota Pekanbaru. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Paket 2.7 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Eva Monalisa Tambunan, juga mengaku menjadi sasaran tudingan sebagai mafia tanah di tengah sengketa yang berkembang.

Usai rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026), Eva menyampaikan keberatannya terhadap tudingan yang beredar di media sosial maupun dalam perbincangan publik.

Menurutnya, dalam proses pengadaan tanah proyek strategis nasional tersebut, perannya hanya sebatas sebagai pihak yang menyalurkan pembayaran ganti rugi berdasarkan validasi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana pengadaan tanah.

“Saya ini hanya juru bayar. Ketika validasi yang dikeluarkan oleh BPN menyatakan pembayaran kepada pihak tertentu, saya tidak berhak menolak membayar. Karena kewenangan saya adalah membayar berdasarkan validasi dari pelaksana pengadaan tanah, yaitu BPN Kota Pekanbaru,” kata Eva kepada awak media.

Eva menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, terdapat pembagian tugas yang jelas antara instansi yang membutuhkan tanah dan pelaksana pengadaan tanah.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, kata Eva, pelaksanaan pengadaan tanah sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPN sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Sementara Kementerian PUPR melalui PPK hanya bertugas sebagai instansi yang membutuhkan tanah dan menyediakan anggaran ganti rugi melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan.

“Jadi kami hanya meneruskan validasi dari pelaksana pengadaan tanah. Uang ganti kerugian itu dibayarkan oleh LMAN langsung ke rekening masyarakat atau dititipkan di pengadilan jika ada sengketa,” ujarnya.

Menurut Eva, terdapat dua mekanisme pembayaran dalam pengadaan tanah, yakni pembayaran langsung dan konsinyasi.

Pembayaran langsung dilakukan ketika pihak yang berhak menerima ganti rugi telah menyetujui hasil musyawarah dan tidak terdapat sengketa atas objek tanah tersebut.

Dalam skema ini, pembayaran dilakukan langsung oleh LMAN ke rekening masyarakat tanpa melalui rekening pihak lain.

“Tidak ada campur aduk di rekening kami. Uang itu langsung dari LMAN ke rekening masyarakat,” kata Eva.

Sementara itu, mekanisme konsinyasi digunakan apabila terdapat sengketa atau ketidaksepakatan terkait objek tanah yang akan dibebaskan.

Dalam kondisi tersebut, uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.

“Dasar kami melakukan konsinyasi adalah validasi dari BPN sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah. Setelah itu dibuat berita acara penitipan uang ganti kerugian, lalu kami ajukan permohonan pembayaran ke LMAN,” ujarnya.

Eva menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek tol melalui beberapa tahapan, mulai dari perencanaan oleh Kementerian PUPR, penetapan lokasi oleh pemerintah daerah, hingga pelaksanaan pengadaan tanah yang dipimpin oleh BPN.

Pada tahap pelaksanaan, BPN melakukan pengukuran bidang tanah, inventarisasi objek, serta penyusunan daftar nominatif pihak yang berhak menerima ganti rugi.

Setelah itu dilakukan musyawarah dengan masyarakat terkait bentuk dan nilai ganti kerugian berdasarkan penilaian oleh tim appraisal independen.

“Kalau masyarakat setuju, maka pembayaran dilakukan langsung. Kalau tidak setuju atau tidak hadir, maka prosesnya bisa berujung pada konsinyasi,” katanya.

Eva menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan dalam proses tersebut.

Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah.
“Saya tidak berwenang menyelidiki mana dokumen yang palsu atau tidak. Itu bukan kewenangan saya. Bahkan BPN pun bukan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan tudingan yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah sangat melukai dirinya secara pribadi maupun keluarga.

Eva mengaku telah berupaya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dalam proyek yang menjadi bagian dari program strategis nasional tersebut.

“Saya mohon jangan menuduh saya dengan yang tidak-tidak. Anak saya juga membaca berita dan media sosial. Ini sangat menyedihkan bagi keluarga saya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa apabila dirinya memiliki niat buruk dalam proses pengadaan tanah, seharusnya ia dapat dengan mudah memihak salah satu pihak yang bersengketa.

Namun menurutnya, justru karena terdapat klaim kepemilikan yang saling bertabrakan, pemerintah memilih menempuh mekanisme konsinyasi agar sengketa diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kalau saya mafia tanah, saya tinggal bayar saja salah satu pihak. Tapi justru karena ada sengketa, kita konsinyasikan supaya pengadilan yang menentukan siapa yang berhak,” ujarnya.

Eva juga menyinggung polemik terkait masuknya nama Hartati Ningsih dan Nurhayati dalam proses konsinyasi yang sempat dipertanyakan dalam rapat DPRD.

Ia mengatakan data tersebut diperoleh dari BPN dalam bentuk dokumen administrasi, termasuk fotokopi sertifikat hak milik dan akta perikatan jual beli.

Meski tidak disertai fotokopi KTP, menurutnya dalam dokumen akta notaris terdapat nomor identitas yang digunakan sebagai dasar administrasi.

“Data yang kami terima dari BPN ada fotokopi sertifikat, ada akta perikatan jual beli dari notaris. Dalam akta itu ada nomor KTP yang tercantum,” ujarnya.

Menurut Eva, pihaknya kemudian menyerahkan dokumen tersebut ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi agar pengadilan dapat memanggil para pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Biarlah pengadilan yang membuktikan dan memanggil pihak-pihak yang berhak,” katanya.

Selain itu, Eva juga menanggapi polemik mengenai klaim tanah sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang muncul dalam proses pengadaan tanah tol tersebut.

Ia menjelaskan bahwa status BMN didasarkan pada sejumlah dokumen historis, termasuk Surat Keputusan Gubernur Riau yang menetapkan koridor jalan nasional serta pencatatan aset negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Menurutnya, sebagian tanah di sepanjang koridor jalan nasional telah tercatat sebagai aset negara sejak lama karena digunakan untuk kegiatan hulu migas pada masa lalu.

“Tanah yang digunakan untuk kegiatan hulu migas dulu itu dicatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Keuangan. Jadi memang ada dasar-dasar hukumnya,” ujarnya.

Meski demikian, Eva mengakui bahwa kondisi penguasaan tanah di lapangan kerap tidak sesuai dengan catatan administrasi yang ada.

Ia menyebut adanya kemungkinan pembiaran pada masa lalu yang membuat masyarakat membangun rumah atau bangunan di atas lahan yang sebenarnya berada dalam koridor aset negara.

“Kalau dilihat sekarang memang terlihat carut-marut. Mungkin dulu pengawasannya tidak seketat sekarang sehingga banyak bangunan yang berdiri,” katanya.

Di tengah berbagai polemik tersebut, Eva berharap masyarakat dan publik dapat melihat persoalan pengadaan tanah proyek tol secara lebih objektif.

Ia menegaskan bahwa proses yang dijalankan oleh pemerintah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Negara kita negara hukum. Kalau ada sengketa, biarkan pengadilan atau aparat penegak hukum yang menentukan siapa yang berhak,” ujarnya.

Menurut Eva, tujuan utama pengadaan tanah tersebut adalah mendukung pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.

Namun ia juga berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pihak-pihak yang menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh negara. 
Sumber: GoRiau.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.