Divonis 4 Tahun, Ajukan Banding, Hukuman Afrizal Ditambah, Ini Putusan Kasasi Tipikor BUMD Pelalawan
Admin
Kamis, 11 Agu 2022 14:24
PELALAWAN - Dijatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan oleh PN, tak puas ajukan banding, ternyata hukuman Afrizal, terpidana kasus Tipikor BUMD Pelalawan ditambah. Apa putusak kasasinya?
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan putusan terhadap kasasi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012-2016 atas nama terpidana Afrizal.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), hukuman terpidana Afrizal Bertambah berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi ( PT).
Termasuk denda pidana yang dibebankan ke Afrizal juga naik. Sedangkan Uang Pengganti (UP) malah turun dibandingkan dari putusan PT.
"Kita telah menerima petikan putusan dari MA atas kasasi kasus korupsi BUMD Tuah Sekata. Namun putusan lengkapnya belum kita terima," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen FA Huzni SH , Kamis (11/8/2022).
Huzni menerangkan, vonis MA atas kasus Tipikor penyimpangan belanja barang kelistrikan BUMD Tuah Sekar tertuang dalam putusan Nomor 2277 K/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Juni 2022.
Hakim agung memvonis terpidana Afrizal dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Kemudian pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Hakim agung juga memutuskan terpidana Afrizal harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara yang timbul atas kasus tersebut sebesar Rp 1.953.465.500.
Apabila UP tidak dibayarkan Afrizal maka akan diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun.
Padahal negara dirugikan mencapai Rp 3,8 miliar atas kasus ini sesuai perhitungan ahli.
Kejari Pelalawan masih hanya menerima berkas petikan putusan MA yang berisi tentang identitas terpidana Afrizal, rincian penahanan, dan amar putusan itu sendiri.
Terkait pertimbangan putusan, termuat dalam putusan lengkap dan belum diterima Kejari Pelalawan sampai saat ini.
"Kita tetap menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lagi. Kemudian mengambil langkah selanjutnya," papar Huzni.
Dalam catatan , Afrizal yang merupakan mantan Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata divonis pada tingkat PN pada 19 Oktober 2021.
Afrizal dihukum dengan pidana penjara 4 tahun 10 bulan dengan pidana denda Rp 100 juta serta membayar UP sebesar Rp 1.953.465.500.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan menuntut Afrizal dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta, dan UP Rp 3.830.206.000 sesuai perhitungan kerugian negara.
Pada tingkat banding, hakim PT Riau memvonis Afrizal dengan hukuman penjara serta denda yang sama dengan tingkat PN.
Hanya saja UP yang harus dibayar Afrizal sesuai dengan tuntutan JPU sebesar Rp 3.830.206.000.
Akhirnya pada tingkat kasasi MA kembali berubah lagi.