Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dr Suhendro SH MHUM: Kalau Memalsukan Tanda Tangan Harus Ada Bukti Labkrim

HUKUM

Dr Suhendro SH MHUM: Kalau Memalsukan Tanda Tangan Harus Ada Bukti Labkrim

Laporan : Jonathan surbakti
Selasa, 22 Jan 2019 13:44
PEKANBARU - "Bagaimana mungkin,  tuduhan pemalsuan tanda tangan, tanpa pemeriksaan labkrim? Tanpa tanda tangan pembanding''. 

"Dakwaan semata-mata atas foto copy dari surat foto copy. Padahal, jangankan menggunakan surat palsu, melakukan pemalsuan pun klien kami, tidak ada"

Cuplikan pernyataan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan eksepsi oleh Tim Penasehat Hukum Agus Salim, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/1/2019) lalu.

Agus Salim, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemalsuan surat dan menggunakannya untuk mengklaim lahan milik Herman Sani di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Sail, Tenayan Raya, sebagai miliknya.

Atas dugaan pemalsuan dan klaim lahan itu Agus Salim didakwa pasal berlapis. Kesatu, Padal 263 KUH Pidana yakni tentang pemalsuan surat. Ancamannya, 6 Tahun Penjara.

Dakwaan kedua, Pasal 358 Ayat (1):   Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu tanah yang belum bersertifikat. Ancamannya 4 Tahun Penjara.

Dakwaan JPU inilah yang membuat Tim Penasehat Hukum terdakwa keberatan dan kemudian membantahnya. Alasannya tidak dilakukan uji Laboratorium Forensik Kriminal Polri. Padahal menurut ahli, jika seseorang dituduh memalsukan surat dan tanda tangan lalu membantahnya, perlu dan harus dilakukan uji Labkrim.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat pakar hukum Dr Suhendro SH MHUM. Dia mengatakan kalau seseorang dituduh atau didakwa memalsukan tanda tangan dalam pasal 263 ayat 1 KUHP harus ada bukti labkrim. 

"Menurut saya harus ada bukti dari hasil uji Labkrim yang diajukan oleh penyidik. Tetapi unsur pasal 263 ayat 1 tidak hanya memalsukan tanda tangan, ada juga unsur menempatkan keterangan palsu," jelas Suhendro kepada berazam ketikan diminta pendapatnya, Selasa (22/1/2019).

Pendapat Suhendro diperkuat oleh Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar dalam artikel Forensik, "Jalan untuk Mengungkap Kasus Pidana" yang menerangkan bahwa forensik merupakan cara untuk membuktikan atau mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. 

Yang perlu ditekankan bahwa forensik adalah cara untuk mendapatkan alat bukti atau alat bantu untuk mendapatkan alat bukti, bukan alat bukti itu sendiri. 

Lebih lanjut, permintaan pemeriksaan laboratorium forensik ada dua, yaitu untuk kepentingan penyidikan (Pro Justitia) yang hanya bisa diminta oleh atas permintaan penegak hukum yaitu kepolisiaan, Kejaksaan, Hakim Polisi Militer TNI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Instansi lain dibidang penegakan hukum; dan untuk kepentingan lain (Non Peradilan atau Non Pro justitia).(jon)


Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 21:18

    Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri

    SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:15

    Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya

    JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:09

    Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya

    BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:05

    Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter

    BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:03

    Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS

    JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.