Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Pelaku Curanmor di Ciamis Ditangkap, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Hukrim

Dua Pelaku Curanmor di Ciamis Ditangkap, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

merdeka.com
Selasa, 01 Okt 2019 12:57
merdeka.com

Dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan polisi setelah kepergok warga melakukan aksi di Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Satu orang pelaku yang masih di bawah umur langsung ditangkap warga, sedangkan satu lainnya sempat berhasil melarikan diri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar mengatakan pelaku yang saat itu berhasil ditangkap warga berinisial TH (15), sedangkan yang melarikan diri adalah AS (22). "Saat itu keduanya dipergoki warga saat tengah membobol kontak motor sehingga langsung diteriaki maling," ujarnya, Senin (30/9).

Warga yang mendengar teriakan langsung ikut mengejar pelaku dan berhasil menangkap TH, sedangkan AS saat itu diketahui kabur. Berdasarkan hasil pemeriksaan sendiri, TH diketahui memiliki tugas untuk mengamati situasi saat AS berusaha mencuri kendaraan.

"Untuk AS sendiri akhirnya bisa kami tangkap saat bersembunyi di area persawahan. Dia tertangkap oleh anggota yang tengah berpatroli. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Sejumlah barang bukti kejahatan keduanya juga kita amankan," katanya.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebut bahwa kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan TH dan AS, keduanya telah tujuh kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Ciamis dan Tasikmalaya dalam kurun waktu satu tahun.

Sebelum melakukan aksi pencurian, lanjut Bismo, kedua pelaku mengaku sempat melakukan survei. Ketika mendapati motor di halaman rumah, pelaku pun langsung merusak kunci motornya.

"Motor hasil curiannya ini kemudian dimodifikasi menjadi becak motor. Becak motor itu dijual ke pemesan. Dijualnya di kisaran Rp 800 ribu," ungkapnya.

Bismo menyebut bahwa satu tersangka yang ditangkap pihaknya merupakan residivis dalam kasus serupa. "Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 juncto 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka yang di bawah umur kita kenakan pasal yang sama, tapi penanganannya kita sesuaikan dengan undang undang perlindungan anak," katanya. 

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.