Hukrim,
Dua Wanita Ini Diamankan Polsek Rambah, Ini Kasusnya
Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 21 Feb 2018 15:10
Informasi yang dihimpun spiritriau.com dari Mapolres Rokan Hulu, Rabu 21/2 menyebutkan bahwa kedua wanita ini ditangkap atas dugaan penggelapan dan penadah satu unit sepeda motor milik SE (36) warga Dusun Pawan Hilir Rt 06 Rw 04 Desa Rambah Tengah Hulu Kecanatan Rambah.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH menyampaikan bahwa keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Senin tanggal 19 Februari 2018.
Dijelaskannya, kasus dugaan penggelapan dan penadah ini berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 09.30 wib, korban berangkat dari rumah menuju bengkel di jalan Syeh Ismail simpang Tangun Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah.
Dan sekira pukul 10.00 wib pelaku AR datang dengan berjalan kaki dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli jeruk di simpang tangun. Namun, sampai hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 AR tidak datang mengembalikan sepeda motor yang dipakainya itu.
Korbanpun pergi mencari AR ke Sibuhuan akan tetapi AR dan sepeda motor Honda Beat warna pink dengan Nopol BM 5646 JP tidak juga ditemukan. Korban pulang dan melapor ke Polsek Rambah.
Selanjutnya, dari Laporan Polisi itu, Unit Reskrim Polsek Rambah langsung melaksanakan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekira pukul 14.00 Wib mendapat informasi bahwa AR (pelaku red) berada di sebuah warnet di Simpang Kumu Kecamatan Rambah Hilir.
Mendapat info tersebut maka Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni, SH.MH memerintahkan kanit Reskrim dan anggota untuk berangkat ke lokasi dan berhasil menangkap AR saat itu sedang duduk di dalam warnet tersebut.
Lalu dari Introgasi, AR mengaku bahwa sepeda motor milik korban yang dilarikannya tersebut telah dijual kepada temannya di Sibuhuan yang bernama SA seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan di jam 21.00 wib anggota unit Reskrim Polsek Rambah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni,.SH,MH berangkat ke Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut, sekira pukul 23.50 wib pelaku penadah SA berhasil diamankan berserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan Nopol BM 5646 JP.
"Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Polsek Rambah, guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (fah). Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat