Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dudung Peragakan 27 Adegan Membunuh Sri Vivi Sulastri

Leher Korban Dijerat Tali Nilon

Dudung Peragakan 27 Adegan Membunuh Sri Vivi Sulastri

Selasa, 11 Agu 2015 15:27
PEKANBARU-Meski harus berjalan jauh hingga beberapa kilometer, namun jarak tersebut ternyata tak menghalangi rasa penasaran warga Jalan Uka/Jalan Jati Mandiri, Gg Pribadi, Kecamatan Tampan untuk menyaksikan rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan terhadap Sri Vivi Sulastri (20) yang terjadi awal Juli 2015 silam. Dengan pengawalan ketat polisi, proses reka ulang juga disaksikan ibunda korban, Widodo Rahayu Sugihartuti (45), Selasa (11/08/15).

Pembunuhan keji itu diperagakan langsung oleh tersangka Muhammad Agus Dudung (20). Adegan demi adegan pun menggambarkan secara jelas bagaimana tersangka menghabisi nyawa pacarnya itu.

"Sesuai hasil BAP, ada 27 total adegan yang diperagakan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto melalui Wakasat Reskrim AKP Bambang Dewanto kepada riauterkini.com.

Menurut Bambang, dari 27 Adegan itu, proses pembunuhan tergambar di adegan 13 dan 14. Dimana pada adegan ke 13, tersangka merentangkan seutas tali nilon yang ditemukannya di TKP dan kemudian menjeratkannya ke leher korban. Usai menjerat leher korban, selanjutnya di adegan ke 14, tersangka semakin memperkuat jeratan talinya sampai tubuh korban rebah ke kiri hingga korban pun lemas dan akhirnya meninggal dunia

Merasa puas setelah menghabisi nyawa korban, di adegan ke 15 tersangka kemudian memperhatikan tubuh korban untuk memastikan korban masih bergerak atau tidak. Begitu memastikan korban sudah tewas, berlanjut ke adegan 16, tersangka lalu menarik kaki korban dan menyeretnya ke semak-semak di sekitar TKP. Barulah pada adegan ke 17 dan 18, tersangka kabur sambil mengambil dompet, handphone serta melarikan sepeda motor Honda Vario milik korban.

"Pada adegan terakhir, adegan ke 27, tersangka pergi menuju sebuah jembatan yang tak jauh dari TKP untuk membuang barang bukti. Tapi sebelumnya, tersangka sempat pula menjual handphone korban di KL Ponsel dan pulang ke rumahnya. Atas perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP jo 351 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," papar Bambang.

Sementara itu ibu korban, Widodo Rahayu Sugihartuti (45) mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka ke Polresta Pekanbaru. Dengan mimik wajah penuh kesedihan, ibu tiga anak tersebut berharap agar tersangka bisa dihukum seberat-beratnya.

"Saya berusaha ikhlas, hanya Allah lah yang bisa membalasnya. Proses hukumnya saya serahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib. Saya hanya berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan dia (tersangka) dihukum seberat-beratnya," singkatnya ketika menyempatkan diri berbincang dengan riauterkini.com.(rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Jul 2026 09:07

    Atasi Banjir, Pemkot Pekanbaru Kucurkan Rp100 Miliar Bangun Drainase

    PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menetapkan penanganan banjir di sejumlah kawasan rawan sebagai program prioritas pada tahun 2026. Guna merealisasikan hal tersebut, pemerintah daerah tel

  • Rabu, 29 Jul 2026 09:05

    Evaluasi Haji 2026, Pemprov Riau Fokus Tingkatkan Layanan Transportasi dan Konsumsi

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Melalui evaluasi operasional menyeluruh, p

  • Rabu, 29 Jul 2026 08:52

    Jalan Teratai Pekanbaru Segera Diaspal, Ratusan Pedagang Diminta Segera Relokasi

    PEKANBARU - Ratusan pedagang yang menggelar lapak di sepanjang Jalan Teratai, Kecamatan Senapelan, harus segera memindahkan lokasi dagangannya. Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah mel

  • Rabu, 29 Jul 2026 08:50

    Bantuan Tenda CSR Bank Riau Kepri Syariah Pangkas Biaya Operasional UMKM Rokan Hilir

    ROKAN HILIR - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Rokan Hilir kini tak perlu lagi merogoh kocek dalam-dalam untuk menyewa tenda setiap kali mengikuti pameran. Beban operasional

  • Rabu, 29 Jul 2026 08:47

    Dari Kabupaten ke Provinsi, Jejak Perlawanan Tenang Terhadap Ketimpangan Anggaran

    Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan bagian ketiga dari lima tulisan berseri liputan Jejak Langkah Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom., M.M, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan R

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki