Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dudung Peragakan 27 Adegan Membunuh Sri Vivi Sulastri

Leher Korban Dijerat Tali Nilon

Dudung Peragakan 27 Adegan Membunuh Sri Vivi Sulastri

Selasa, 11 Agu 2015 15:27
PEKANBARU-Meski harus berjalan jauh hingga beberapa kilometer, namun jarak tersebut ternyata tak menghalangi rasa penasaran warga Jalan Uka/Jalan Jati Mandiri, Gg Pribadi, Kecamatan Tampan untuk menyaksikan rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan terhadap Sri Vivi Sulastri (20) yang terjadi awal Juli 2015 silam. Dengan pengawalan ketat polisi, proses reka ulang juga disaksikan ibunda korban, Widodo Rahayu Sugihartuti (45), Selasa (11/08/15).

Pembunuhan keji itu diperagakan langsung oleh tersangka Muhammad Agus Dudung (20). Adegan demi adegan pun menggambarkan secara jelas bagaimana tersangka menghabisi nyawa pacarnya itu.

"Sesuai hasil BAP, ada 27 total adegan yang diperagakan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto melalui Wakasat Reskrim AKP Bambang Dewanto kepada riauterkini.com.

Menurut Bambang, dari 27 Adegan itu, proses pembunuhan tergambar di adegan 13 dan 14. Dimana pada adegan ke 13, tersangka merentangkan seutas tali nilon yang ditemukannya di TKP dan kemudian menjeratkannya ke leher korban. Usai menjerat leher korban, selanjutnya di adegan ke 14, tersangka semakin memperkuat jeratan talinya sampai tubuh korban rebah ke kiri hingga korban pun lemas dan akhirnya meninggal dunia

Merasa puas setelah menghabisi nyawa korban, di adegan ke 15 tersangka kemudian memperhatikan tubuh korban untuk memastikan korban masih bergerak atau tidak. Begitu memastikan korban sudah tewas, berlanjut ke adegan 16, tersangka lalu menarik kaki korban dan menyeretnya ke semak-semak di sekitar TKP. Barulah pada adegan ke 17 dan 18, tersangka kabur sambil mengambil dompet, handphone serta melarikan sepeda motor Honda Vario milik korban.

"Pada adegan terakhir, adegan ke 27, tersangka pergi menuju sebuah jembatan yang tak jauh dari TKP untuk membuang barang bukti. Tapi sebelumnya, tersangka sempat pula menjual handphone korban di KL Ponsel dan pulang ke rumahnya. Atas perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP jo 351 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," papar Bambang.

Sementara itu ibu korban, Widodo Rahayu Sugihartuti (45) mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka ke Polresta Pekanbaru. Dengan mimik wajah penuh kesedihan, ibu tiga anak tersebut berharap agar tersangka bisa dihukum seberat-beratnya.

"Saya berusaha ikhlas, hanya Allah lah yang bisa membalasnya. Proses hukumnya saya serahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib. Saya hanya berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan dia (tersangka) dihukum seberat-beratnya," singkatnya ketika menyempatkan diri berbincang dengan riauterkini.com.(rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.