Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dugaan Eksploitasi Anak di Konten Vape, Komisi III Minta Proses Hukum

hukrim

Dugaan Eksploitasi Anak di Konten Vape, Komisi III Minta Proses Hukum

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 03 Agu 2026 13:15
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara profesional dan objektif terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi rokok elektronik atau vape. Kasus yang saat ini tengah didalami oleh Polda Metro Jaya tersebut menjadi sorotan karena melibatkan produk yang mengandung zat adiktif.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini meminta aparat bertindak tanpa ragu apabila proses penyelidikan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana. Perlindungan hukum terhadap anak harus diprioritaskan mengingat kerentanan mereka terhadap praktik eksploitasi, khususnya demi kepentingan komersial.


"Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka," tegas Adang dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).

Apabila unsur pidana terbukti, ia mendorong agar hukum ditegakkan secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legislator dari Fraksi PKS ini juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mendukung langkah penegak hukum agar bekerja secara transparan serta berkeadilan.


Penguatan sistem perlindungan anak di ranah digital dinilai mendesak agar insiden serupa tidak berulang di masa mendatang.

"Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/dugaan-eksploitasi-anak-di-konten-vape-komisi-iii-minta-proses-hukum.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki