Kamis, 23 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis, KPA, PPTK dan Bendahara Jadi Tersangka

Hukum

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis, KPA, PPTK dan Bendahara Jadi Tersangka

Laporan: Afdal Aulia
Rabu, 11 Mei 2016 19:18
Google
Ilustrasi

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penyimpangan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis. Keempat tersangka tersebut diantaranya berinisial HMZ (KPA),  YUB (KPA), AB (PPTK) dan  In (Bendahara pembantu).

Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Yusuf Luqita didampingi Kasi Intel Rully afandi, Rabu (11/05/2016) sore mengemukakan sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dispenda Bengkalis. Surat penetapan tersebut sudah diteken oleh Kejari pada tanggal 02 Mei 2016.

"Kita sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan penyimpangan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dispenda Bengkalis," ujar Kasi Pidisus Yusuf Luqita.

Dijelaskan bahwa penetapan ke 4 tersangka tersebut sudah melalui prosedur dan juga gelar perkara yang dilakukan di Kejari Bengkalis. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan  pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan pada Dispenda.

"Dua alat bukti sudah ada pada kita untuk menjerat ke 4 pejabat dan pegawai Dispenda itu dijadikan tersangka," jelas Yusuf Luqita.

Ketika ditanya mengenai kerugian Negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut, Luqita belum bisa menjelaskan secara detil dan masih menunggu audit dari BPKP dan Inspektorat, walaupun audit dari internal sudah dilakukan.

"Kerugian Negara belum bisa kita sebutkan yang jelas sudah ada audit internal dan untuk legalitasnya tentu menunggu audit dari BPKP," terang Luqita.

Keempat tersangka tersebut kata Luqita dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU no 20 Tahun  2001  tentang perubahan atas UU 31 tahunh 1999 o pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUAP.

"Keempat tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun tahun penjara," kata Luqi mengakhir.(afd)

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 21:18

    Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri

    SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:15

    Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya

    JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:09

    Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya

    BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:05

    Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter

    BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:03

    Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS

    JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.