Hukrim
Edarkan 10 Kg Sabu & 1000 Butir Ekstasi, 5 Pengedar Diancam Hukuman Mati
Sabtu, 02 Mar 2019 10:26
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari lima orang tersangka tersebut. Polisi lebih dulu menangkap tersangka SS di Tambora, Jakarta Barat.
"Kita tangkap seorang laki-laki inisial SS. dia telah membawa narkotika yg coklat ini, narkotika jenis baru ini. Ini ekstasi jenis baru ada 46 butir," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka MS di Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
"Dia membawa sabu seberat 3 kg, dia pakai motor dan taruh di tas. Setelah kita periksa, di kontrakan dia masih ada barang narkotika. Di kontrakan MS di Kemayoran kita menemukan 7 kg sabu dan 1059 butir ekstasi yang dibawa oleh tersangka RH," ujarnya.
"Setelah kita interogasi dia dapat barang dari YR. YR kita tangkap di depan Giant di Kemayoran ada 2 kg sabu yang dia mau kirim keluar," sambungnya.
Argo pun menuturkan, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial H yang saat ini masih berstatus DPO.
"H masih kita kejar sampai sekarang belum kita temukan. Barang semua ini dari H. Dan ini jaringan mana kita belum tahu karena H belum ketemu," tuturnya.
Selain itu, ia pun mengungkapkan, polisi masih melakukan pendalaman atas 46 butir ekstasi jenis baru yang ditemukan itu. Pihaknya menduga, barang itu masih berkaitan dengan kasus jaringan Malaysia yang belum lama ini diungkap oleh Polda Metro Jaya.
"Ini kita belum temukan ada kaitanya atau tidak dengan yang kemarin. Tapi kita komunikasikan dari subdit I dan II ya, ini apa ada kaitan atau tidak," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Sumber: merdeka.com
PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho
Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-
DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang
JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid
Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan