Kamis, 06 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Eks Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Korupsi Hotel Kuansing

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Korupsi Hotel Kuansing

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 13 Mar 2026 14:21
(Fotoiniriau.com)
PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009â€"2014, H Muslim, terkait perkara korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (12/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa H Muslim dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 40 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tantama saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmat SH menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama, yakni pikir-pikir.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang berlokasi di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.

Awalnya, pembangunan hotel tersebut merupakan kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Namun keputusan tersebut dinilai tidak didukung perencanaan yang matang maupun kajian kelayakan.
Pemerintah daerah kemudian mengalokasikan anggaran sekitar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan serta Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing dinilai memiliki peran dalam menyetujui usulan anggaran meskipun tidak dilengkapi dasar perencanaan yang jelas. Persidangan juga mengungkap adanya dugaan rekayasa administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Pembangunan hotel tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung pada April 2015. Namun bangunan hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal maupun pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Akibatnya, bangunan hotel yang telah selesai dibangun kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga lebih dari 50 persen. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,6 miliar.
Sumber: (iniriau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki