Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Fakta-fakta Riza Chalid di Singapura, 3 Kali Mangkir Panggilan Jaksa

hukrim

Fakta-fakta Riza Chalid di Singapura, 3 Kali Mangkir Panggilan Jaksa

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 12 Jul 2025 11:28
Detiknews.com
Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Riza Chalid ternyata sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Ketidakhadiran Riza Chalid itu dilakukan secara berturut-turut. Riza Chalid pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, dalam kasus ini Riza selaku benefecial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

"Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers Kamis, 12 Juli 2025.

Qohar menjelaskan Riza saat ini berada Singapura. Kejagung RI telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura terkait keberadaan Riza.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," katanya.

Terkait keberadaan Riza di Singapura, Kejagung langsung berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Penyidik juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menjemput Riza Chalid.

"Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," jelas Qohar.

"Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan," imbuhnya.

Selain melakukan upaya koordinasi dengan otoritas Singapura, Kejagung juga telah mencegah Riza Chalid berpergian ke luar negeri. Dia dicegah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Riza dicegah sejak Kamis 10 Juli 2025. Pencegahan ke luar negeri berlaku sampai 6 bulan ke depan.

"Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Harli menjelaskan pencegahan ini sebagai salah satu upaya hukum yang ditempuh Kejagung untuk memburu Riza. Meskipun, Riza diduga telah berada di luar negeri.

"Jadi kan, mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Tapi posisinya ternyata sudah di luar negeri. Nah, pertanyaan sekarang, apakah bermanfaat? Ya, tetap bermanfaat, karena statusnya sudah menjadi orang yang high risk, high risk person," jelas Harli.

Menurut Harli perihal Riza berada di luar negeri atau tidak bukanlah masalah. Dengan pencegahan yang dilakukan, katanya, sudah menginformasikan bahwa Riza Chalid merupakan orang yang high risk person.

"Jadi lalu lintasan itu (terpantau), akhirnya imigrasi kita sudah (mencatat Riza) menjadi orang yang 'sesuatu' lah. Yang kedua, dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh," terangnya.

Meski dicegah, status Riza Chalid saat ini masih tersangka. Dia belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

Riza Chalid Dipanggil Pekan Depan
Saat ini, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan yang ditujukan kepada pengusaha minyak itu. Rencananya, Riza Chalid dipanggil pekan depan.

"Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal," kata Harli.

Dalam kesempatan ini, Harli juga bicara mengenai penetapan status DPO. Harli memberi perumpamaan jika ada tersangka yang tidak datang memenuhi panggilan beberapa kali.

"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," ungkap Harli.

"Tapi kan kita belum tahu. Seandainya misalnya penyidik dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, lalu hadir. Jadi itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," jelasnya.

Setelah penetapan Riza Chalid dkk dua hari lalu, jumlah tersangka dalam kasus korupsi ini bertambah. Total saat ini ada 18 tersangka di kasus korupsi minyak mentah ini.

Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Jumlah kerugian negara juga bertambah menjadi Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.

"Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389," kata Qohar.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.