Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Fiktifkan Dana KUR, Mantan Kepala Unit BRI di Inhu Dituntut 1,8 Tahun Penjara

Fiktifkan Dana KUR, Mantan Kepala Unit BRI di Inhu Dituntut 1,8 Tahun Penjara

Selasa, 11 Agu 2015 08:26
RENGAT-Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Irianto Djumadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Rengat dengan pidana 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Orang monor satu di BRI Unit Batang Cenaku itu terjerat kasus kredit fiktif dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui dana APBN yang digulirkan pada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur, Kecamatan Batang Cenaku tahun 2010.

Dari hasil pemeriksaan penyidik dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Irianto Djumadi dianggap terbukti menerima dana penyaluran KUR tersebut dari Sunardi yang merupakan Ketua KUD Rahayu Makmur dan dinilai telah merugikan negara sebesar Rp150 juta rupiah.

"Kita telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 1 tahun 8 bulan kurungan penjara dan kita tunggu saja putusan hakim berapa terdakwa itu dijatuhkan vonis", ujar Kajari Rengat Teuku Rahman melalui JPU Oloan Ikwan SH, Senin (10/8/2015) di kantornya.

Tidak itu saja, Irianto juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dan uang penganti (UP) sebesar Rp150 juta. Jika tidak dibayar, maka Irianto harus menjalani pidana selama 6 bulan kurungan penjara, sebut Oloan.

Selain Irianto jelasnya, Keri Rengat juga telah menetapkan 5 mantan mantri (pegawai yang menangani kredit) BRI tersebut sebagi tersangka dengan inisial R, AR, HA, CE dan RW. Sementara satu tersangka lain yaitu Sunardi selaku Ketua KUD Rahayu Makmur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rengat.

"Kita telah menetapkan 5 tersangka lain dalam kasus kredit fiktif itu. Namun belum dilakukan penahanan, karena sejauh ini mereka masih kooperatif selamdibutuhkan untuk penyelidikan", pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus kredit fiktif yang didakwakan kepada mantan Kepala unit BRI Batang Cenaku itu dilimpahkan penyidik Kejari Rengat ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada, Rabu (29/4/2015) lalu. Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Roy Modino SH MH selaku Kasi Pidsus Kejari Rengat.(grc)
RENGAT,GORIAU.COM - Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Irianto Djumadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Rengat dengan pidana 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.


Orang monor satu di BRI Unit Batang Cenaku itu terjerat kasus kredit fiktif dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui dana APBN yang digulirkan pada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur, Kecamatan Batang Cenaku tahun 2010.


Dari hasil pemeriksaan penyidik dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Irianto Djumadi dianggap terbukti menerima dana penyaluran KUR tersebut dari Sunardi yang merupakan Ketua KUD Rahayu Makmur dan dinilai telah merugikan negara sebesar Rp150 juta rupiah.


"Kita telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 1 tahun 8 bulan kurungan penjara dan kita tunggu saja putusan hakim berapa terdakwa itu dijatuhkan vonis", ujar Kajari Rengat Teuku Rahman melalui JPU Oloan Ikwan SH, Senin (10/8/2015) di kantornya.


Tidak itu saja, Irianto juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dan uang penganti (UP) sebesar Rp150 juta. Jika tidak dibayar, maka Irianto harus menjalani pidana selama 6 bulan kurungan penjara, sebut Oloan.


Selain Irianto jelasnya, Keri Rengat juga telah menetapkan 5 mantan mantri (pegawai yang menangani kredit) BRI tersebut sebagi tersangka dengan inisial R, AR, HA, CE dan RW. Sementara satu tersangka lain yaitu Sunardi selaku Ketua KUD Rahayu Makmur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rengat.


"Kita telah menetapkan 5 tersangka lain dalam kasus kredit fiktif itu. Namun belum dilakukan penahanan, karena sejauh ini mereka masih kooperatif selamdibutuhkan untuk penyelidikan", pungkasnya.


Untuk diketahui, kasus kredit fiktif yang didakwakan kepada mantan Kepala unit BRI Batang Cenaku itu dilimpahkan penyidik Kejari Rengat ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada, Rabu (29/4/2015) lalu. Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Roy Modino SH MH selaku Kasi Pidsus Kejari Rengat.(

- See more at: http://www.goriau.com/berita/indragiri-hilir/fiktifkan-dana-kur-mantan-kepala-unit-bri-di-inhu-dituntut-18-tahun-penjara.html#sthash.zWgoQMY5.dpuf
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.