Gadis Belia di Riau Dipaksa Berhubungan Badan Lalu Aksinya Direkam dan Disebarkan, Ibu Kandung Syok
Admin
Kamis, 04 Agu 2022 09:34
ROHIL - Gadis belia di Riau dipaksa berhubungan badan lalu pelaku merekam aksinya itu dan menyebarkan video mesum tersebut ke sejumlah orang.
Ibu kandung gadis belia syok saat mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur disetubuhi paksa pelaku.
Sang ibu lalu melapor ke polisi hingga Pria di Rohil itu dibekuk dan kini meringkuk di sel tahanan.
Awal kasus itu diketahui ibu korban saat dihubungi oleh temannya berinisial FA, kini bertindak sebagai saksi.
FA yang merupakan pemilik warung menyuruh ibu kandung gadis belia itu datang ke warungnya yang tak jauh dari rumah korban.
Setelah sampai dan bertemu FA di warung, FA lalu memberitahukan kepada ibu korban bahwa anak gadisnya sudah disetubuhi oleh pria yang berinisial BS.
Sebagai bukti, FA juga menagtakan aksi persetubuhan itu ternyata direkam oleh pelaku dan video persetubuhan antara pelaku dengan anak pelapor disebarkan oleh pelaku.
Tak pelak, ibu korban langsung syok mengetahui anaknya dicabuli BS
Mendengar hal itu kemudian pelapor pulang ke rumah dan bertanya kepada anak gadisnya, namun korban hanya diam saja sambil menangis.
Setelah dipaksa berulang kali akhirnya, anak gadisnya mengakui telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku yang merupakan warga Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Babussalam itu.
Di antara isak tangisnya, gadis belia itu mengungkapkan telah disetubuhi paksa sejak dari tahun 2020.
Pria di Rohil berinisial BS itu juga nekat menyebarkan video aksi mesumnya tersebut ke sejumlah orang.
Ibu korban langsung lapor polisi. Pihak berwajib bergerak dan membekuk pelaku yang sehari -hari berprofesi sebagai seorang nelayan itu.
Pria berinisial BS itu akhirnya berhasil diringkus oleh Polsek Kubu Polres Rohil, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, atas ulah tidak senonohnya terhadap anak perempuan berumur belasan tahun tersebut tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.
“Pelapor merasa tidak terima, selanjutnya pelapor kembali menjumpai FA untuk bertanya hal apa yang harus pelapor lakukan. FA menyarankan pelapor untuk melapor kepada pihak kepolisian,”jelas AKP Juliandi saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/22).
“Kemudian pelapor mengajak korban dan ditemani oleh saudari saksi mendatangi kantor Polsek Kubu,”imbuhnya.
AKP Juliandi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Pulau halang Bripka Saparudin, bahwa tersangka berada di Pulau Halang.
Kemudian Bhabinkamtibmas Pulau Halang menghubungi Kapolsek Kubu yang akhirnya memerintahkan Ps Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk Melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, bahkan video persetubuhan antara pelaku dengan korban sudah disebarkan kepada beberapa orang,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, yaitu, 1 helai baju motif batik, 1 helai baju lengan panjang warna ungu, 1 helai celana dalam warna merah muda dan 1 buah handphone merek Xiaomi.
“Seterusnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut,” ujar Juliandi.
Tersangka bakal dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 82 Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.