Galian C Ilegal, Perusahaan Sawit Bermasalah Hingga Warung Remang-remang Bakal Ditindak di Kampar
Admin
Jumat, 19 Agu 2022 15:40
KAMPAR - Penjabat Bupati Kampar, Kamsol menyatakan bakal menindak Galian C ilegal. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kampar telah menindak perusahaan sawit bermasalah.
Galian C tanpa izin atau ilegal dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Jumat (19/8/2022).
Rapat itu juga membahas keberadaan warung remang-remang.
"Kita harus menertibkan aktifitas Galian C dan Penyakit Masyarakat ini yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat," tegas Kamsol dalam rapat di Rumah Dinas Bupati Kampar itu.
Kamsol menilai, Galian C ilegal sudah amat marak.
Ia menyatakan, Pemkab Kampar berhak menghentikan aktivitas Galian C tanpa izin atau liar.
Bahkan dapat menutup usaha tersebut.
"Jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut,” tandasnya.
Ia akan membahas langkah yang akan diambil bersama instansi terkait.
Pemerintah akan berupaya agar seluruh aktivitas pertambangan pasir dan batu legal.
Menurut Kamsol, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah berlaku.
Perpres ini memungkinkan pengusaha untuk mengurus izin pertambangan rakyat.
Ia mengagakan, semua jenis penambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Aktivitas penambangan juga jangan sampai merusak lingkungan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, Tim Yustisi Kampat akan turun ke lapangan.
Tim Terdiri dari gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum.
Ia memberi peringatan soal tindakan tegas jika penambangan ilegal tetap beroperasi.
Termasuk terhadap warung remang-remang.
"Saya tegaskan kalau memang masih beraktivitas, akan kita tutup, bahkan kita akan melakukan pembongkaran paksa," tandasnya.
Rakor tersebut dihadiri perwakilan dari Kepolisian Resor Kampar dan Komando Distrik Militer 0313/KPR.
Kepala Satpol PP Kampar, Nurbit mengungkap keberadaan beberapa Galian C ilegal.
Ia menyoroti penambangan di aliran sungai yang menggunakan mesin sedot.
Menurut dia, penambangan ilegal dengan mesin sedot melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait warung remang-remang, Nurbit mengaku, Satpol PP sudah melakukan penertiban beberapa kali.
Beberapa sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Sehingga lewat putusan pengadilan, pembongkatan paksa sudah bisa dilakukan.
Sebelumnya, Pemkab Kampar melalui Tim Yustisi gabungan telah menindak sembilan perusahaan Kelapa Sawit. Penindakan dilakukan dengan penyegelan.