Kamis, 23 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gerayangi Siswi SMP, Pemuda di Inhu di Prodeokan

hukrim

Gerayangi Siswi SMP, Pemuda di Inhu di Prodeokan

Laporan: Supianto
Kamis, 12 Mei 2016 09:46
Supianto
Tersangka saat diamankan di Mapolres Inhu

INDRAGIRIHULU –  RA (15) siswi yang masih berstatus Pelajar Kelas 3 SMP di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu ini telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan Is alias Ica, kini pelaku telahan ditahan oleh pihak yang berwajib.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo Sik SH melaui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Rabu (11/5/16) mengatakan, Awal kejadian bermula dari Senin malam (9/5/16) pelaku IS (23) alias Ica merupakan tetangga yang sering bertandang ke rumah korban, saat itu kedua orang tua korban tidak ada di rumah, korban ditinggal orang tua sedang belajar bersama adiknya, karena besok harinya korban akan menghadapi Ujian Nasional (UN) disalah satu SMPN di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu.

Dikatakan Yarmen, modus kedatangan pelaku yakni ingin menumpang mengecas HP, namun kesempatan itu di gunakan pelaku dengan pura-pura untuk mengecek minyak genset di samping rumah korban, untuk itu pelaku meminta korban menemaninya,sesampai disamping rumah  pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan korban meronta, tak puas disitu saja lantas pelaku mengendong korban di pohon sawit ungkap Yarmen.

Selanjutnya, pelaku membaringkan korban namun usaha pelaku gagal untuk memperkosa karena pelaku melawan dan meronta.

Tidak menyerah dengan begitu saja,lantas pelaku memeluk dan mencium serta menggeranyangi tubuh korban, karena gagal memasukan kelaminnya, pelaku memasukan jari tangannya ke alat kelamin korban, pada saat itu korban pun menangis dan menjerit minta tolong dan akhirnya pelaku pun menghentikan perbuatan bejad nya.

Pada hari Selasa (10/5/16) setelah usai mengikuti UN disekolah,korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya

Sekira pukul 14.30 WIB Ibu korban SM (36) melaporkan Is Alias Ica (23), ke Polsek Peranap terkait tindak pidana pecabulan, "kini pelaku sudah di tahan untuk menunggu proses tindak lanjut serta hukum," tukas Yarmen.(ian)

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 21:18

    Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri

    SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:15

    Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya

    JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:09

    Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya

    BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:05

    Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter

    BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:03

    Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS

    JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.