Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gerebek Pesta Sabu di 2 Lokasi, Polisi Bekuk Ketua RT dan Waria

Hukrim

Gerebek Pesta Sabu di 2 Lokasi, Polisi Bekuk Ketua RT dan Waria

Sabtu, 12 Jan 2019 10:59
Merdeka.com
MAKASSAR - Rusli Daeng Bonto (43), ketua RT 05, RW 02 di Jalan Kumala Selatan, Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate, Makassar ditangkap polisi, Kamis (10/1) malam saat baru saja selesai nyabu bersama seorang rekannya yang pengangguran, Hidayat Halim (32).

Keduanya ditangkap tim khusus Polrestabes Makassar. Barang bukti yang disita berupa pirex, alat isap dan saset plastik bekas yang diduga bekas narkoba.

"Sudah ada laporan sebelumnya kalau Pak RT ini terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hasil dari pendalaman bahwa yang bersangkutan harus disentuh, dan benar saat digrebek dan digeledah ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika kepada wartawan di Mapolrestabes, Jumat (11/1).

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun.

Rusli mengaku mulai kenal narkoba sejak tahun 2016 dari teman yang mengajaknya konsumsi narkoba.

Kata dia, meski sudah lama akrab dengan narkoba, tapi keluarganya tidak tahu. "Saya pakai narkoba biasanya di malam hari kalau istri dan anak-anak sudah tidur," tutur Pak RT ini.

Di malam yang sama, polisi juga menangkap empat pelaku narkoba di Salon Abel, Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.

Keempatnya Syamsul Mujur (39), Abubakar Sumadi alias Abel (39), seorang waria pemilik salon Akbar (27) dan Reski Lestari Maria (27) seorang pemandu lagu.

Mereka tertangkap saat tengah menikmati sabu. Kata Diari Astetika, barang bukti yang ditemukan berupa 1 saset sabu dan 1 set alat isap.

"Pasal yang dikenakan didukung barang bukti yang ada adalah pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar," ujarnya.


(merdeka.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 21:18

    Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri

    SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:15

    Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya

    JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:09

    Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya

    BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:05

    Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter

    BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:03

    Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS

    JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.