Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Guru SMP di Wonogiri Jadi Pengedar Sabu dan Obat Terlarang

Hukrim

Guru SMP di Wonogiri Jadi Pengedar Sabu dan Obat Terlarang

detik.com
Selasa, 24 Sep 2019 13:42
detik.com
Wonogiri - Seorang oknum guru SMP di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri ditangkap polisi karena disangka menjadi pengedar sabu dan obat terlarang. Saat ini dia ditahan di Mapolres Wonogiri.

"Tersangka berinisial Arief Nur Rokhim, 30 tahun, guru non PNS di salah satu SMP swasta Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Saat ini kami sudah kami tahan," ungkap Kabag Ops Polres Wonogiri, Kompol Agus Pamungkas, Selasa (24/9/2019).

Tersangka ditangkap di rumahnya di Tirtomoyo. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, berupa sebungkus rokok berisi dua pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 2.904 butir obat daftar G jenis LL dan serta sejumlah peralatan untuk menghisap sabu.

"Tersangka mendapatkan barang-barang itu dengan cara membeli dari tersangka Agus Arifin, 34 tahun, warga Kecamatan Gudo, Jombang, Jatim," tegas dia.

Jajaran Polres Wonogiri juga sudah menangkap Agus Arifin di rumahnya. Dari tangan AA disita satu plastik berisi satu pipet kaca dengan sisa sabu dan 37 pipet kaca kosong.

"Pelaku dikenakan Pasal 132 juncto Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subsider 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Agus.

Arief Nur menjadi pengedar narkoba sejak setahun terakhir. Dia memasarkannya ke beberapa orang yang sudah dikenal. "Setahun paling baru 25 kali menjual sabu dan obat," jelas dia.

Sedangkan Agus Arifin mengaku mendapatkan barang-barang itu dari seseorang di Surabaya. Orang tersebut kini menjadi target kepolisian.
sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.