HUT RI Tujuh Napi Lapas Klas II B Pasir Pangaraian Menghirup Udara Segar
Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 18 Agu 2015 19:54
sesuaikan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kalapas klas II B Pasir Pangaraian, Misbahuddin, BC.IP, S.Sos, mengatakan, pada peringatan HUT RI ke 70 ini, banyak Napi yang telah mendapatkan remisi. Bahkan dari remisi tersebut, ada yang langsung bebas.
"Saya berharap, bagi yang telah bebas jangan kembali lagi menghuni lapas ini. Gunakan ilmu yang telah didapat di lapas ini, untuk memulai hidup baru yang lebih baik lagi. Sehingga masa depan akan cerah dan bersinar," katanya (17/8) saat di temui di lapas kelas II B pasirpangaraian.
Lanjut Misbahuddin, bagi Napi yang masih belum mendapatkan kebebasan, Diharapakan, bisa menimba ilmu yang diberikan di LP ini, dan perbanyak mengintropeksi diri. Dengan berkelakuan baik. Pihaknya akan mengajukan remisi kembali.
Ia menambahakan, warga LP yang mendapatkan remisi umum kemerdekaan ada sebanyak 221orang dan satu dinyatakan bebas, karena mendapatkan remisi, sedangkan untuk remisi dasawarsa ada sebanyak 315 orang, dan yang bebas 6 orang. Sehingga total dari Napi yang bebas pada HUT RI ke 70 ada sebanyak 7 orang.
Untuk remisi Dasawarsa diberikan kepada 315 orang tersebut merupakan remisi yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun HUT Kemerdekaan RI. Pemerintah memberikan remisi tersebut ke warga binaan pemasyarakatan yang berhak menerimanya. Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjut diberikan pada tahun 2015 ini.
"Ini kan hak mereka, Seluruh warga binaan yang sudah diberikan statusnya narapidana memiliki kekuatan hukum tetap diberikan remisi dasawarsa tanpa terkecuali, baik mereka itu Narapidana yang melanggar disiplin maupun tidak, mereka semua tetap diberikan remisi," jelasnya.
Sambungnya, tidak hanya remisi dasawarsa, bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh tepat hari ini. Narapidana juga mendapatkan remisi umum, dimana tahun ini juga Lapas Pasir Pangaraian juga telah memberikan remisi umum kepada 221 Napi.
Dari seluruh remisi yang didapatkan para narapidana, terdiri dari berbagai perkara dan kasus yang dihadapi narapidana selama menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan, seperti perkara penipuan, penggelapan, kasus 365 (Pencurian dengan kekerasan / Curas), perlindungan anak, narkotika dan korupsi.
Misbahhudin menjelaskan, terkait dengan remisi Pidana Khusus, Misbahudin menerangkan,untuk pidana khusus bagi narapidana narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mendapat remisi berjumlah 25 orang dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebanyak 27 orang, jumlahnya 52 orang untuk kasus Narkoba.(Fah)
Hukrim
PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho
Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-
DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang
JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid
Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan