Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hakim Vonis Terdakwa Pidana Pilkada Rohil 1 Bulan Kurungan

Hakim Vonis Terdakwa Pidana Pilkada Rohil 1 Bulan Kurungan

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 12 Jan 2016 16:29
Anggi Sinaga

UJUNGTANJUNG - Sekitar pukul 13. 11 wib pada hari Selasa (12/1/16) Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung menggelar sidang Putusan Kasus Tindak Pidana khusus Pelanggaran Pilkada Serentak 2015 dengan terdakwa Asli Jasid alias Cili seorang  PNS yang bekerja  sebagai Satf  di kelurahan Pujud Selatan kecamatan Pujud kabupaten Rohil.

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Agustinus Asgari SH dengan dua anggotanya Dr. Sutarman SH MH dan Lukman Nul Hakim SH MH dengan Panitera Pengganti Zulkifli SH  membacakan putusan perkara ini secara bergantian dalam persidangan.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim setelah menimbang dan memperhatikan berdasarkan fakta-fakta serta bukti- bukti dalam persidangan, terungkap fakta bahwa secara psikologis ada maksud dan tujuan dari Terdakwa untuk mempengaruhi serta  mengajak orang lain untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, menurut Hakim maka  unsur ini adalah terpenuhi.

Sedangkan dalam Pembelaan (Pledooi) yang diajukan Penasehati Hukum Terdakwa,  menurut Majelis Hakim tidak beralasan hukum sehingga  pembelaan haruslah ditolak.

Sedangkan pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan Terdakwa, adalah bahwa  Asli Jasid alias Cili belum pernah dihukum,
berlaku sopan selama persidangan, serta terdakwa mempunyai tanggungan anak istri, dan Terdakwa sudah mengabdi lama . Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa berbelit-belit. 

Sehingga Majelis Hakim dalam Pertimbangannya  Mengadili dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana pilkada dengan Hukuman 1 bulan denda 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan barang bukti berupa lima karung beras dikembalikan kepada orang yang berhak dan Kartu nama paslon dilampirkan dalam berkas perkara.     

Usai majelis hakim membacakan putusannya terdakwa diberikan waktu selama 3 hari untuk menerma atau mengajukan keberatan atas putusan Hakim tersebut kemudian sidang ditutup.

Terkait putusan perkara ini Penasehat Hukum terdakwa Irvan Zulnijar SH dan Alben Tajudin SH  mengatakan masih Pikir-pikir atas putusan Hakim tersebut, sedangkan JPU Endra Andre SH dan Maruli Sitanggang SH mengatakan apabila Penasehat hukum terdakwa banding, kita juga banding," jelasnya. (asg) .
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.