Hakim Vonis Terdakwa Pidana Pilkada Rohil 1 Bulan Kurungan
Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 12 Jan 2016 16:29
UJUNGTANJUNG - Sekitar pukul 13. 11 wib pada hari Selasa (12/1/16) Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung menggelar sidang Putusan Kasus Tindak Pidana khusus Pelanggaran Pilkada Serentak 2015 dengan terdakwa Asli Jasid alias Cili seorang PNS yang bekerja sebagai Satf di kelurahan Pujud Selatan kecamatan Pujud kabupaten Rohil.
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Agustinus
Asgari SH dengan dua anggotanya Dr. Sutarman SH MH dan Lukman Nul Hakim
SH MH dengan Panitera Pengganti Zulkifli SH membacakan putusan perkara
ini secara bergantian dalam persidangan.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim setelah menimbang dan
memperhatikan berdasarkan fakta-fakta serta bukti- bukti dalam
persidangan, terungkap fakta bahwa secara psikologis ada maksud dan
tujuan dari Terdakwa untuk mempengaruhi serta mengajak orang lain untuk
memilih pasangan calon nomor urut 2, menurut Hakim maka unsur ini
adalah terpenuhi.
Sedangkan dalam Pembelaan (Pledooi) yang diajukan Penasehati Hukum Terdakwa, menurut Majelis Hakim tidak beralasan hukum sehingga pembelaan haruslah ditolak.
Sedangkan pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan Terdakwa, adalah bahwa Asli Jasid alias Cili belum pernah dihukum,
berlaku sopan selama persidangan, serta terdakwa mempunyai tanggungan
anak istri, dan Terdakwa sudah mengabdi lama . Sedangkan yang
memberatkan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa berbelit-belit.
Sehingga Majelis Hakim dalam Pertimbangannya Mengadili dan menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak
pidana pilkada dengan Hukuman 1 bulan denda 1 juta subsider 1 bulan
kurungan.
Sedangkan barang bukti berupa lima karung beras dikembalikan kepada orang yang berhak dan Kartu nama paslon dilampirkan dalam berkas perkara.
Usai majelis hakim membacakan putusannya terdakwa diberikan waktu selama 3 hari untuk menerma atau mengajukan keberatan atas putusan Hakim tersebut kemudian sidang ditutup.
Terkait putusan perkara ini Penasehat Hukum terdakwa Irvan Zulnijar SH dan Alben Tajudin SH mengatakan masih Pikir-pikir atas putusan Hakim tersebut, sedangkan JPU Endra Andre SH dan Maruli Sitanggang SH mengatakan apabila Penasehat hukum terdakwa banding, kita juga banding," jelasnya. (asg) .
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat
Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber
Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga
RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber
Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau