Hakim Vonis Terdakwa Pidana Pilkada Rohil 1 Bulan Kurungan
Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 12 Jan 2016 16:29
UJUNGTANJUNG - Sekitar pukul 13. 11 wib pada hari Selasa (12/1/16) Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung menggelar sidang Putusan Kasus Tindak Pidana khusus Pelanggaran Pilkada Serentak 2015 dengan terdakwa Asli Jasid alias Cili seorang PNS yang bekerja sebagai Satf di kelurahan Pujud Selatan kecamatan Pujud kabupaten Rohil.
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Agustinus
Asgari SH dengan dua anggotanya Dr. Sutarman SH MH dan Lukman Nul Hakim
SH MH dengan Panitera Pengganti Zulkifli SH membacakan putusan perkara
ini secara bergantian dalam persidangan.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim setelah menimbang dan
memperhatikan berdasarkan fakta-fakta serta bukti- bukti dalam
persidangan, terungkap fakta bahwa secara psikologis ada maksud dan
tujuan dari Terdakwa untuk mempengaruhi serta mengajak orang lain untuk
memilih pasangan calon nomor urut 2, menurut Hakim maka unsur ini
adalah terpenuhi.
Sedangkan dalam Pembelaan (Pledooi) yang diajukan Penasehati Hukum Terdakwa, menurut Majelis Hakim tidak beralasan hukum sehingga pembelaan haruslah ditolak.
Sedangkan pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan Terdakwa, adalah bahwa Asli Jasid alias Cili belum pernah dihukum,
berlaku sopan selama persidangan, serta terdakwa mempunyai tanggungan
anak istri, dan Terdakwa sudah mengabdi lama . Sedangkan yang
memberatkan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa berbelit-belit.
Sehingga Majelis Hakim dalam Pertimbangannya Mengadili dan menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak
pidana pilkada dengan Hukuman 1 bulan denda 1 juta subsider 1 bulan
kurungan.
Sedangkan barang bukti berupa lima karung beras dikembalikan kepada orang yang berhak dan Kartu nama paslon dilampirkan dalam berkas perkara.
Usai majelis hakim membacakan putusannya terdakwa diberikan waktu selama 3 hari untuk menerma atau mengajukan keberatan atas putusan Hakim tersebut kemudian sidang ditutup.
Terkait putusan perkara ini Penasehat Hukum terdakwa Irvan Zulnijar SH dan Alben Tajudin SH mengatakan masih Pikir-pikir atas putusan Hakim tersebut, sedangkan JPU Endra Andre SH dan Maruli Sitanggang SH mengatakan apabila Penasehat hukum terdakwa banding, kita juga banding," jelasnya. (asg) .
Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?
JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok
Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?
BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s
Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya
JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan
AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas
JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga
Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T