Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hakim Vonis Terdakwa Pidana Pilkada Rohil 1 Bulan Kurungan

Hakim Vonis Terdakwa Pidana Pilkada Rohil 1 Bulan Kurungan

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 12 Jan 2016 16:29
Anggi Sinaga

UJUNGTANJUNG - Sekitar pukul 13. 11 wib pada hari Selasa (12/1/16) Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung menggelar sidang Putusan Kasus Tindak Pidana khusus Pelanggaran Pilkada Serentak 2015 dengan terdakwa Asli Jasid alias Cili seorang  PNS yang bekerja  sebagai Satf  di kelurahan Pujud Selatan kecamatan Pujud kabupaten Rohil.

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Agustinus Asgari SH dengan dua anggotanya Dr. Sutarman SH MH dan Lukman Nul Hakim SH MH dengan Panitera Pengganti Zulkifli SH  membacakan putusan perkara ini secara bergantian dalam persidangan.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim setelah menimbang dan memperhatikan berdasarkan fakta-fakta serta bukti- bukti dalam persidangan, terungkap fakta bahwa secara psikologis ada maksud dan tujuan dari Terdakwa untuk mempengaruhi serta  mengajak orang lain untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, menurut Hakim maka  unsur ini adalah terpenuhi.

Sedangkan dalam Pembelaan (Pledooi) yang diajukan Penasehati Hukum Terdakwa,  menurut Majelis Hakim tidak beralasan hukum sehingga  pembelaan haruslah ditolak.

Sedangkan pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan Terdakwa, adalah bahwa  Asli Jasid alias Cili belum pernah dihukum,
berlaku sopan selama persidangan, serta terdakwa mempunyai tanggungan anak istri, dan Terdakwa sudah mengabdi lama . Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa berbelit-belit. 

Sehingga Majelis Hakim dalam Pertimbangannya  Mengadili dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana pilkada dengan Hukuman 1 bulan denda 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan barang bukti berupa lima karung beras dikembalikan kepada orang yang berhak dan Kartu nama paslon dilampirkan dalam berkas perkara.     

Usai majelis hakim membacakan putusannya terdakwa diberikan waktu selama 3 hari untuk menerma atau mengajukan keberatan atas putusan Hakim tersebut kemudian sidang ditutup.

Terkait putusan perkara ini Penasehat Hukum terdakwa Irvan Zulnijar SH dan Alben Tajudin SH  mengatakan masih Pikir-pikir atas putusan Hakim tersebut, sedangkan JPU Endra Andre SH dan Maruli Sitanggang SH mengatakan apabila Penasehat hukum terdakwa banding, kita juga banding," jelasnya. (asg) .
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.