Jumat, 12 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita

Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita

Rafii
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 12 Jun 2026 19:30
Terduga pelaku
BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diamankan bersama rekannya, MA (21), dengan barang bukti 21 paket kecil diduga sabu siap edar di kawasan Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kamis (11/6/2026) malam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi berhasil mengamankan MR dan MA tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 21 paket kecil diduga sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 2,68 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip kosong, sebuah topi, kotak berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"Hasil interogasi awal, sabu itu didapat dari F. Saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pengejaran," ujar Tidar, Jumat (12/6/2026).
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap MR dan MA menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.
MR diketahui bukan pelaku baru dalam perkara narkotika. Ia merupakan residivis kasus heroin yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama dua tahun empat bulan. Bahkan, saat kembali diamankan, MR masih memiliki sisa masa pidana sekitar tujuh bulan dari perkara sebelumnya.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan pemasok narkotika. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.